https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Muluskan Mandatory ISPO, Kepala Daerah Sentra Sawit Diminta Lakukan ini

Muluskan Mandatory ISPO, Kepala Daerah Sentra Sawit Diminta Lakukan ini

7 prinsip ISPO berdasarkan Perpres 44 Tahun 2020. foto: dok. GAPKI


Jakarta, elaeis.co - Pelaku usaha perkebunan, baik perusahaan maupun pekebun, wajib melaksanakan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) paling lambat 5 tahun sejak Peraturan Menteri Pertanian (permentan) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia diundangkan.

Untuk memuluskan amanat regulasi ini, Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alam Syah, melayangkan permintaan khusus kepada seluruh kepala daerah sentra sawit.

Lewat surat edaran yang diterbitkan pada 23 Maret 2024 lalu, Andi Nur meminta para gubernur dan bupati/walikota sentra sawit untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan sertifikasi ISPO yang bersifat wajib (mandatory) baik bagi pekebun maupun perusahaan perkebunan sawit.

Bentuk pembinaan yang pertama yakni memfasilitasi pelaku usaha dan pemantau independen mengikuti kegiatan sosialisasi dan lokakarya, pendataan pelaku usaha, dan akses bantuan dan permodalan untuk pekebun.

Pembinaan kedua yakni melakukan pelatihan dan pendampingan kepada pelaku usaha dalam rangka pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO.

Setelah melakukan pembinaan, para gubernur dan bupati/walikota diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sertifikasi ISPO.

"Mengacu pada hal tersebut di atas, diminta kepada saudara (gubernur dan walikota/bupati) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta penerapan sanksi sesuai kewenangan perizinan usaha perkebunan kepada perusahaan perkebunan yang belum memiliki sertifikat ISPO serta melakukan upaya-upaya percepatan sertifikasi ISPO bagi pekebun," jelas Andi Nur dalam surat edaran itu.
 

Komentar Via Facebook :