https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Muatan Truk Tangki Dikurangi, Supir ini Nekat Campur CPO dengan Air

Muatan Truk Tangki Dikurangi, Supir ini Nekat Campur CPO dengan Air

Truk tangki membawa CPO ke Pelabuhan Dumai untuk diekspor ke luar negeri. foto: ilustrasi/MC Riau


Dumai, elaeis.co - Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai, Riau, menangkap pelaku tindak pidana penggelapan di area PT. Sari Dumai Sejati (SDO) Jalan PU Lama Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, pelaku yang diamankan itu berinisial AP (30), warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. "Dia merupakan seorang supir truk tangki minyak sawit mentah (CPO) dari CV. Teman Setia," ungkapnya dalam keterangan dikutip Kamis (21/9).

Baca Juga: Manager PKS Kebun Sawit Hulu Bantah Selewengkan dan Jual CPO PTPN 2 

Pengungkapan kasus ini bermula saat truk tangki CPO dengan nomor polisi BK 8573 VO yang dikendarai oleh AP tidak lulus hasil analisa laboratorium karena mengandung kadar air sehingga ditolak oleh PT SDO. Kemudian saat dilakukan konfirmasi, AP mengakui muatan CPO tersebut menjadi rusak karena perbuatannya yang sebelumnya telah mengambil atau mengurangi muatan tanpa izin.

Untuk menutupi kekurangan muatan, AP memasukkan atau mencampurkan air ke dalam tangki CPO. "Akibat penggelapan tersebut, CV. Teman Setia mengalami kerugian mencapai Rp 26.758.348,” paparnya.

Menurutnya, AP berhasil dibekuk tanpa perlawanan saat berada di Area PT SDO. Bersama AP turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil tangki merk Hino BK 8573 VO FP beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 lembar Surat Pengantar Barang (SPB) dari CV. Teman Setia dengan tujuan PT. Sari Dumai Oleo, dan 1 lembar Berita Acara Reject dari PT. SDO tentang Hasil Analisa Muatan Truk Tangki BK 8573 VO yang mengandung air dan dikembalikan.

Baca Juga: Perkebunan Sawit Dongkrak Perekonomian Masyarakat Morowali Utara

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya.


 

Komentar Via Facebook :