https://www.elaeis.co

Berita / Feature /

Moratorium Hutan Amburadul?

Moratorium Hutan Amburadul?

Penampakan hutan di perbatasan Sumatera Barat-Riau. Foto: aziz


Jakarta, elaeis.co - Siapapun akan mengatakan bahwa misi perlindungan terhadap hutan alam demi anak cucu, adalah bagus. 

Hanya saja, misi perlindungan hutan bikinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini, justru memantik tanda tanya Yayasan Madani Indonesia. 

Soalnya lahan yang masuk dalam dua program perlindungan bikinan KLHK itu; Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) seluas 66,4 juta hektar (2020) dan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) revisi ke-4 seluas 11 juta hektar, ternyata tumpang tindih dengan konsesi korporasi. 

Baca juga: Antara Perjanjian Paris dan Kaplingan Hutan Korporasi

Sementara sekitar 9,4 juta hektar lahan bertutupan hutan di luar konsesi, justru belum dimasukkan dalam PIPPIB tadi. 

Itulah makanya kata GIS Specialist Yayasan Madani Berkelanjutan, Fadli Ahmad Naufal, target program Perhutanan Sosial di Indonesia sulit kesampaian lantaran alokasinya secara eksisting kebanyakan berada di dalam konsesi perusahaan. 

"Di PIPPIB kejadiannya begitu juga. Kebun sawit saja lebih dari 1 juta hektar masuk dalam program moratorium," katanya saat berbincang dengan elaeis.co, kemarin.

Yang enggak masuk akalnya kata Fadli, dalam pelaksanaan moratorium itu, kalau misalnya ada perusahaan yang mengklaim itu lahannya, maka lahan itu dikeluarkan dan pengganti luasan lahan moratorium yang dibutuhkan, diambil dari areal lain.   

"Jadi, program ini kayak negosiasi saja dan hasil di lapangan pun, penampakan lahan sudah kayak puzzle. Mestinya kalau memang program moratorium itu ada, review konsesi musti dilakukan dulu. Sebab itu amanah moratorium. Biar benar-benar kelihatan mana zona yang harus dilindungi mana yang tidak, bukan dinegosiasi," tegasnya. 



 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :