Berita / Serba-Serbi /
Modus Kencing CPO, 5 Pelaku Berhasil Diringkus
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus kencing CPO. foto: Polres Kubar
Sendawar, elaeis.co - Petugas Satuan Reskrim Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus kencing alias penggelapan minyak sawit mentah (CPO). 5 orang pelaku ditangkap dan 39 ton CPO milik PT Agro Manunggal Selaras (AMS), perusahaan perkebunan dan produsen CPO di Kutai Barat, disita sebagai barang bukti.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman, mengatakan, lima orang tersebut merupakan supir truk masing-masing berinisial HS, ER, BPS, KS, RBS. “Semuanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan CPO," jelasnya lewat keterangan resminya, kemarin.
Menurutnya, CPO tersebut ditemukan di sebuah gudang penampungan milik warga berinisial S di Jalan Poros Mencimai, Kecamatan Barong Tongkok.
Sebanyak 20.950 kg CPO berada dalam tangki truk Fuso bernomor polisi PK 8875 SF, 12.810 kg CPO di dalam tangki Fuso bernomor polisi KT 8714 CL, dan 7.790 kg CPO disimpan di tangki timbun.
"Dua truk tangki pengangkut CPO hasil penggelapan ikut disita. Surat pengiriman barang, surat SPK perjanjian kerja, serta sertifikat truk tangki, juga dijadikan barang bukti," sebutnya.
Kasatreskrim Polres Kutai Barat, AKP Asriadi Jafar menambahkan, para pelaku merusak segel asli di keran pengeluaran CPO di mobil truk tangki pengangkut menggunakan kunci khusus, tang, dan obeng yang telah di kikis ujungnya. Kemudian dengan menggunakan pompa diesel yang terpasang di belakang tangki, mereka mengeluarkan sejumlah CPO di tempat penampungan tersebut.
"CPO tersebut diangkut oleh transportir, kemudian digelapkan dalam perjalanan. Diyakini aksi ini sudah dilakukan para pelaku berkali-kali," bebernya.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan tim audit perusahaan yang curiga isi tangki CPO berkurang selama di perjalanan. "Mereka kemudian membuat laporan ke kami dan segera kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," sebutnya.
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP-B/96/VII/2023/SPK/KALTIM/RESKUBAR Tanggal 14 Juli 2023, polisi bersama tim teknis dari perusahaan operator truk PT JHNS lantas melakukan pengecekan muatan di sejumlah truk tangki yang mengangkut CPO PT AMS. “Berdasarkan hasil pengecekan, CPO yang berkurang mencapai sekitar 15 ton," ungkapnya.
"Menurut pengakuan salah satu tersangka, CPO yang dikuras dijual dengan harga Rp 7.000 per/kg kepada seseorang berinisial E yang datang dari Samarinda," tambahnya.
Para tersangka mengakui bahwa motivasi dalam penggelapan CPO itu adalah untuk menambah penghasilan. “Tersangka sebenarnya bekerja di PT JHNS selaku supir truk CPO. Namun sebagian CPO yang mereka angkut dijual untuk menambah penghasilan,” sebutnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dan pasal 480 ayat 1 ke 1 e KUHP jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1e. "Ancamannya pidana penjara selama 5 tahun," tutupnya.







Komentar Via Facebook :