https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Modus Bundling Jadi Salah Satu Biang Naiknya Harga MINYAKITA

Modus Bundling Jadi Salah Satu Biang Naiknya Harga MINYAKITA

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengunjungi gudang distributor minyak goreng CV Cahaya Nabati di Manado. foto: Kemendag


Jakarta, elaeis.co – Kementerian Perdagangan (kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus melakukan pengawasan terhadap distribusi barang pokok MINYAKITA. Langkah tersebut dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru(Nataru) secara intensif.

"Kemendag mengintensifkan pengawasan distribusi Minyakita menjelang HBKN Nataru. Pengawasan ini dilakukan secara nasional bersama 38 dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan empat Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN). Berdasarkan hasil pengawasan, masih ditemukan praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha," ungkap Direktur Jenderal PKTN Rusmin Amin dalam keterangan resmi Kemendag, kemarin.

Modus bundling ialah menggabungkan beberapa produk dan menjualnya dalam satu paket dengan satu harga. "Praktik ini mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga barang lain yang kurang laku ke Minyakita,"jelas Rusmin.

Dia meminta praktik bundling dihentikan agar tidak  membebani harga Minyakita sehingga tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).  Selain itu, praktik bundling juga diharapkan tidak menghambat  pengecer untuk memperoleh Minyakita sehingga distribusinya dapat diperluas dan menjangkau konsumen dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Berkenaan dengan praktik bundling, Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit seperti Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng. Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk tidak melakukan bundling Minyakita.

“Sejak 13 November 2024 Kemendag telah melakukan  pengawasan distribusi Minyakita dengan total 295 pelaku usaha yang terdiri dari produsen, repacker (pengemas ulang), distributor (distributor pertama/D1), subdistributor (distributor kedua/D2), pengecer, dan ritel modern. Sanksi administratif telah diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,” imbuh Rusmin.

Rusmin menegaskan, Kementerian Perdagangan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Polri akan  melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha. Di sisi lain, pemerintah daerah dan satgas pangan daerah diharapkan dapat lebih intensif dalam melakukan pengawasan barang kebutuhan pokok menjelang HBKN Nataru.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :