https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Modali Usaha Pakai Duit Korupsi, Toke Sawit ini Diadili

Modali Usaha Pakai Duit Korupsi, Toke Sawit ini Diadili

Persidangan kasus penyalahgunaan dana BUMDes Snapu Jaya di PN Tipikor Jambi. Foto: Ist.


Jambi, elaeis.co - Kasus korupsi BUMDes Snapu Jaya, Desa Olak Kemang, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Jambi, akhirnya disidangkan oleh PN Tipikor Jambi. Terdakwa Muhammad Atiq disidangkan secara in absentia.

Kasus ini bermula saat BUMDes Snapu Jaya menerima dana penyertaan modal sebesar Rp 262 juta. Muhammad Atiq yang menjabat Direktur BUMDes Snapu Jaya lantas menggunakan duit tersebut untuk kepentingan pribadi. Yakni untuk usaha DO sawit dengan menyetor keuntungan rutin tiap bulannya.

Ketika diaudit oleh Inspektorat Daerah Batanghari, disimpulkan penggunaan uang BUMDes Snapu Jaya tidak sesuai peruntukannya sehingga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 150 juta. 

Setelah disidik oleh kejaksaan, perkara penyalahgunaan dana BUMDes tersebut akhirnya bergulir ke pengadilan dan disidangkan Senin 06 Juni 2022 lalu. Jaksa penuntut membacakan surat dakwaan tanpa kehadiran terdakwa atau secara in absentia. 

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan, pihak kejaksaan masih berupaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

"Dia sudah masuk dalam DPO karena tidak kooperatif dalam menjalani proses persidangan," katanya, Rabu (8/6).

"Disidangkan secara in absentia, hal ini sudah sesuai Pasal 38 Ayat (1) KUHAP," tambahnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :