https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Minta Cabut HGU PT TUM, FM-PPM Geruduk Gedung BPN Riau

Minta Cabut HGU PT TUM, FM-PPM Geruduk Gedung BPN Riau

Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FMPPM), Kabupaten Pelalawan menggelar aksi di depan gedung Badan Pertanahan Negara (BPN) Riau, Senin (17/10).


Pekanbaru, elaeis.co - Seratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FMPPM), Kabupaten Pelalawan, gelar aksi di depan gedung Badan Pertanahan Negara (BPN) Riau, Senin (17/10) kemarin. Massa meminta BPN mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM).

PT TUM sendiri merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di kabupaten Pelalawan. Aksi ini juga buntut dari dugaan adanya praktek maladministrasi penerbitan izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) yang dilakukan perusahaan tersebut.

Tak hanya meminta BPN mencabut HGU, massa yang datang membawa sejumlah atribut seperti spanduk dan pengeras suara juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan praktek tersebut.

"Penerbitan IUP-B PT TUM di Kabupaten Pelalawan tersebut kita duga tidak dilengkapi dengan AMDAL, sebagai syarat terbitnya IUP itu sendiri," ujar Koordinator Umum Wann Muhammad Afif, Selasa (18/10)

Sementara Koordinator Aksi, Hendra Zulfikar mengatakan hal tersebut cukup aneh. Sebab meski tidak dilengkapi AMDAL, namun IUP tersebut dapat diterbitkan.

Dengan demikian menurutnya, terbitnya HGU PT TUM tersebut sudah pasti cacat hukum lantaran IUP nya tidak disertai AMDAL.

"Bukan hanya cabut izin HGUnya, perusahaan tersebut juga harus diselidiki atas dugaan praktek kotor maladministrasi dalam penerbitan izinnya," ujarnya.

Rencananya dugaan kejahatan tersebut akan dilaporkan ke Polda Riau. Bahkan massa mengancam jika dalam 7x24 jam tuntutan mereka tidak diindahkan, maka massa akan datang dengan jumlah massa yang lebih besar lagi.

"Jika tuntutan kami tidak kunjung dilakukan, maka kita akan datang membawa massa yang lebih besar lagi," tandasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :