Berita / Sumatera /
Minimnya Dokumentasi Petani Sawit Swadaya di Pelalawan dan Kuansing dalam Menerapkan Sertifikasi RSPO
Tela Foto: Seorang pekerja sedamg memuat TB ke truk. Petani saeit di Kuansing dan Pelalawan telah menjalani proses sertifilasi RSPO,. Tetapi sayangnya dokumentasi proses itu sangat minim. (Foto: WWF I
Pekanbaru, elaeis.co - Para petani sawit swadaya di dua kabuoaten di Provinsi Riau, yakni Pelalawan dan Kuansing, telah merasakan bagaimana proses serta oenerapan sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Proses tersebut, berdasarkan keterangan resmi yang diperoleh elaeis.co, Sabtu (23/3/2024), telah dijalani para petani tersebut sejak 2011 sampai 2019 silam.
Mereka tergabung dalam Asosiasi Petani Sawit Swadaya Amanah di Kabupaten Pelalawan, dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Swadaya Mandiri di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Proses dan penerapan serrifikat RSPO tersebut dikolaborasikan dengan NGO berskala internasional, yakni WWF Indonesia, dan para pihak yang terkait di dua kabupaten itu.
Dari proses yang panjang itu disadari betapa minimnya dokumentasi pembelajaran atau lesson-learned tentang sertifikasi RSPO bagi pekebun swadaya.
Baik itu proses dan tahapan mendapatkan sertifikasi serta manfaat dan dampak yang diperoleh pekebun swadaya, terutama pada fase sebelum dan sesudah sertifikasi RSPO.
Maka catatan dalam proses sertifikasi RSPO bagi pekebun swadaya perlu dibuat sebagai bahan pembelajaran yang tidak hanya mengenai keberhasilan.
Juga berbagai kendala yang dihadapi oleh pekebun swadaya atau pendamping dalam mengikuti proses sertifikasi RSPO bagi pekebun swadaya.
Hal ini perlu dilakukan mengingat saat ini terjadi peningkatan perhatian pada isu lingkungan dan munculnya tekanan pasar global pada perusahaan dan pemerintah terkait sawit.
Situasi ini juga telah memunculkan standar dan skema sertifikasi kelapa sawit untuk memastikan keberlanjutan dan meminimalkan dampak-dampak sosial dan lingkungan.
Sekadar mengingatkan, pada 2004, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), sertifikasi yang bersifat sukarela, telah ditetapkan sebagai standar global rantai pasok dan bisnis kelapa sawit.
Pada awalnya, skema sertifikasi RSPO berorientasi pada produsen skala besar atau perusahaan, namun kini standar yang lebih spesifik untuk produsen kecil seperti pekebun swadaya telah dikembangkan.
Pelibatan pekebun swadaya dalam skema RSPO ini penting karena faktanya perkebunan kelapa sawit rakyat di Indonesia cukup luas.







Komentar Via Facebook :