Berita / PSR /
Meski Kuota Sedikit, Petani Sawit Rejang Lebong Diminta Manfaatkan PSR

Tumbang chipping, salah satu tahapan PSR. foto: ist.
Bengkulu, elaeis.co - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta kepada petani sawit di daerah ini untuk ikut program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Pada tahun ini pemerintah pusat menyalurkan program PSR untuk daerah ini.
Kepala Distankan Rejang Lebong, Zulkarnain mengatakan, pemerintah pusat mendorong agar petani sawit ikut program PSR demi keberlangsungan kelapa sawit di daerah. "Jumlah petani sawit di daerah ini tidak begitu banyak jika dibandingkan kabupaten lain di Bengkulu. Tapi kita tetap dorong petani Rejang Lebong ikut program PSR," katanya, Kamis (9/3).
Menurutnya, pada tahun ini pemerintah pusat telah mengalokasikan program PSR di Rejang Lebong seluas 50 hektar.
"Khusus untuk Rejang Lebong, program PSR tidak terlalu luas seperti kabupaten lainnya. Tahun ini hanya seluas 50 hektare untuk satu kelompok. Karena kelompok taninya ini spesifik sawit, sehingga anggota kelompoknya adalah petani sawit saja," jelasnya.
Ia menyebutkan, setiap petani yang ikut program PSR akan mendapatkan bantuan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 30 juta per orang per hektar. Bantuan uang tersebut digunakan untuk membeli bibit, pengolahan lahan, pembelian pupuk dan lainnya.
Kalangan petani sawit yang menerima bantuan ini adalah mereka yang tergabung dalam kelompok tani. Kemudian penerima bantuan program PSR itu sebelumnya telah diusulkan distankan kepada Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan.
"Sebenarnya luasan yang kita usulkan mencapai 300 hektare, namun setelah dilakukan survei, yang dianggap memenuhi kriteria baru 50 hektare," bebernya.
Ia menambahkan, sejauh ini lokasi pengembangan tanaman sawit di Kabupaten Rejang Lebong yang sesuai dengan karakteristik agroklimatnya berada di lima kecamatan dalam wilayah Lembak yang meliputi Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Binduriang, Kota Padang, Sindang Beliti Ilir, dan Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
"Sambil menunggu sawit ini berbuah, masing-masing petani boleh melakukan tumpang sari dengan tanaman pangan lainnya seperti tanaman padi. Ini masih memungkinkan sampai tanaman utamanya menutupi tajuk," tuturnya.
Menurutnya, untuk mendapatkan bantuan PSR, petani sawit harus memenuhi beberapa kriteria di antaranya harus tergabung dalam kelompok tani sawit dan kebunnya sudah memiliki sertifikat. Kriteria lainnya, perkebunan sawit yang dimiliki sudah tidak lagi produktif lagi atau telah berumur lebih dari 15 tahun, kemudian produksinya tidak sesuai dengan yang seharusnya atau rendah, dan tanamannya menggunakan bibit asalan.
"Jadi bagi petani sawit yang tidak memenuhi kriteria, tidak bisa mendapatkan bantuan program PSR ini," tutupnya.
Komentar Via Facebook :