https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Menteri Perdagangan Diminta Sesuaikan Harga Migor, ini Alasannya

Menteri Perdagangan Diminta Sesuaikan Harga Migor, ini Alasannya

Minyak goreng curah didistribusikan ke pedagang di pasar. Foto: ID Food


Jakarta, elaeis.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan untuk melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng (migor) curah atau kemasan sederhana.

"Usul itu tertuang pada surat dengan nomor: 110/K/S/VIII/2022 terkait harga migor tanggal 4 Agustus 2022 lalu. Di mana besaran harga di bawah Rp 14.000/liter, tepatnya di kisaran Rp 12.000/liter untuk migor curah atau kemasan sederhana. Sedangkan kemasan premium dibadrol Rp 17.000/liter," kata Taufik Ariyanto, Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU dalam press release yang diterima elaeis.co, Kamis (9/9). 

Menurutnya, penyesuaian harga tersebut sangat mendasar karena kondisi harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) mengalami penurunan dibandingkan pada Juni sampai Juli 2021 serta mengacu pada harga CPO serta rasio antara tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan minyak goreng. 

Untuk diketahui, KPPU sejak tahun lalu aktif melakukan pengawasan dan tengah melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran undang-undang di industri minyak goreng. Dalam proses pengawasan, pihaknya menemukan bahwa jika mengacu kepada data pergerakan harga TBS-CPO-minyak goreng sampai Agustus 2022, fluktuasi harga CPO (internasional maupun domestik) sudah relatif stabil mendekati pergerakan harga periode Juli 2021. 

Akan tetapi, katanya, sampai saat ini data harga minyak goreng belum menunjukkan penurunan yang substansial baik yang kemasan premium maupun kemasan sederhana (curah).
Perbedaan harga yang besar antara CPO dengan minyak goreng tersebut dapat dianalisis melalui rasio harga CPO dengan migor kemasan premium dan sederhana. 

Dari rujukan data yang dihimpun, Juni hingga Agustus 2022 rata-rata harga CPO di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sebagai acuan produsen migor mencatat harga CPO sebesar Rp 9.900 per kilogram, dengan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan premium mencapai 2,4 kali sampai 3 kali. 

Sementara rasio harga CPO dengan harga minyak goreng kemasan sederhana mencapai dikisaran 1,6 kali sampai 1,9 kali. Dalam periode semester I tahun 2021, kisaran harga CPO yang relatif sama dengan periode Juni-Agustus 2022. 

Sedangkan di tahun 2021, rasio harga CPO terhadap minyak goreng kemasan premium hanya sebesar 1,5 kali sampai 1,7 kali dan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar 1,3 kali atau mencapai diangka 1,5 kali, lebih rendah bila dibandingkan pada tahun 2022. 

Hal ini menunjukkan, lanjutnya, bahwa margin pelaku usaha minyak goreng masih dapat dikategorikan tinggi berdasarkan perbandingan rasio yang artinya tidak berbanding lurus dengan harga TBS. Rasio TBS minyak goreng semakin melebar tersebut menunjukkan bahwa petani kelapa sawit tidak menikmati kenaikan harga CPO dan minyak goreng. 

"Dengan harga TBS saat ini seharusnya harga minyak goreng dapat lebih rendah, atau sebaliknya dengan harga minyak goreng saat ini seharusnya harga TBS mengalami kenaikan," terangnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :