https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Menko Airlangga: Perppu Ciptaker Benteng Perekonomian Nasional

Menko Airlangga: Perppu Ciptaker Benteng Perekonomian Nasional

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Humas Kemenko Perekonomian)


Jakarta, elaeis.co - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bawah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) sangat penting, terutama terkait investasi yang ditargetkan mencapai Rp1.400 triliun pada tahun 2023. 

Keberadaan Perppu Cipta Kerja yang telah dikonsultasikan dengan DPR tersebut, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan.

“Tentu, yang namanya job market itu ada supply demand. Demand side-nya itu dari investasi,” kata Menko Airlangga dalam keterangan resminya dikutip elaeis.co, Kamis (12/1).

Airlangga menyebut, penetapan Perppu Cipta Kerja juga akan menjamin kesejahteraan para pekerja, terlebih lagi para pekerja yang terkena PHK akan diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45% dari gaji dan mendapatkan pelatihan berupa retraining dan reskilling. Kedua hal tersebut diberikan selama enam bulan kepada para pekerja yang terkena PHK.

“Tentu investor butuh kepastian hukum, dan kepastian hukum itu dihadirkan oleh Perppu Cipta Kerja. Jadi, kalau kepastian hukumnya harus menunggu, maka investor akan wait and see. Nah, wait and see ini tidak diperlukan. Karena kalau wait and see dilakukan, maka satu pihak PHK-nya real, tapi lapangan kerjanya menggantung. Ini mau kita cocokkan,” ungkap Menko Airlangga.

Menurut Airlangga, dalam situasi ekonomi yang tidak normal, diperlukan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik. Dengan demikian, melalui Perppu Cipta Kerja diharapkan investor domestik akan dapat melakukan ekspansi usaha serta UMKM akan terus melanjutkan usaha. 

Apalagi, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan juga telah memperpanjang restrukturisasi kredit bagi UMKM hingga Maret tahun 2024.

Belum lagi, lanjut Airlangga, berbagai lembaga internasional juga telah memprediksi kondisi perekonomian tahun 2023 akan diliputi dengan ketidakpastian yang tinggi. 

"Perppu Cipta Kerja ini sebagai langkah antisipatif menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum. Perpu ini kelanjutan daripada Undang-Undang Cipta Kerja yang oleh MK diamanatkan untuk dilakukan perbaikan sampai November 2023," ujar Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :