Berita / Nusantara /
Menilik Peluang Keadilan Untuk 40 Tersangka Pencuri Sawit di Mukomuko
Sebanyak 40 petani diamankan karena diduga mencuri sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP) di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. (Jos/Elaeis)
Bengkulu, elaeis.co - Kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP) di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu masih terus didalami pihak kepolisian.
Kasus ini sempat menjadi pusat perhatian nasional. Beberapa kali anggota DPR RI juga mengeluarkan statement mengenai penahanan 40 petani ini.
Namun, apakah perkara pencurian TBS ini bisa diselesaikan melalui Restorative Justice?
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Heri Jerman saat bincang-bincang dengan elaeis.co, kasus yang melibatkan 40 orang tersangka yang tergabung dalam anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman ini, agak sulit dilakukan restorative justice. Mengingat, kerugian materil akibat kasus ini sangat besar.
"Nampaknya sulit jika dilakukan restorative justice. Pasalnya kerugian yang ditimbulkan sangat besar," kata Kajati, Senin (23/5).
Kendati begitu, Heri tidak mematahkan semangat para tersangka atau pembela petani ini. Apalagi, kasus pencurian ini sudah mulai dibahas di tingkat Pemprov dan pusat.
"Jika memenuhi syarat dilakukan restorative justice, akan kita lakukan. Tapi perlu diketahui, tidak semua perkara bisa dilakukan restorative justice. Apalagi yang kasusnya menelan kerugian yang sangat besar," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :