https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Menggeber ISPO di Aceh Utara

Menggeber ISPO di Aceh Utara

Ilustrasi-truk pengangkut TBS sawit. (Dok. Elaeis)


Aceh, elaeis.co - Kalau saja sejak awal semua perusahaan dan pabrik kelapa sawit mengindahkan instruksi Bupati Aceh Utara Nomor 548 Tahun 2016 tentang Moratorium Sawit, saat ini semuanya pasti sudah mengantongi sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Namun sayangnya, realisasi ISPO di Aceh Utara masih minim. Buktinya, dari empat pabrik kelapa sawit, baru satu yang mengantongi sertifikat ISPO. Malahan, perusahan perkebunan kelapa sawit di sana, belum ada satu pun mengantongi sertifikat tersebut.

Kendati begitu, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus mendorong agar sektor industri dan  perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut seluruhnya mengantongi sertifikat ISPO.

Sebab menurut Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara, Lilis Indriansyah, kebijakan ISPO ini sangat berpengaruh terhadap industri biodiesel dalam negeri.

Lilis menjelaskan, program biodiesel 20% (B20) bakal berjalan baik dengan adanya dukungan kapasitas produksi yang cukup, uji kinerja/uji jalan, pemantauan secara berkala atas kualitas dan kuantitas oleh tim independen, serta penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Di sektor hulu biodiesel, merupakan perkebunan kelapa sawit yang harus memiliki standarisasi ISPO. 

"Standarisasi ISPO sebenarnya merupakan jembatan yang bagus menuju standarisasi biodiesel untuk mewujudkan ekonomi sosial masyarakat. Maka itu kita mendorong semua perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Aceh Utara bersertifikasi ISPO," kata Lilis dalam keterangan resminya dikutip elaeis.co

Lilis mengaku, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia bertujuan baik bagi keberlangsungan industri kelapa sawit dalam negeri.

Sebab, dengan begitu akan banyak perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang bersertifikat ISPO dan memperbaiki citra minyak kelapa sawit Indonesia di mata dunia.

"Jadi, aturan yang dibuat itu merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk meningkatkan pembangunan sektor perkebunan dan industri sawit, yang merupakan salah satu penopang ekonomi kerakyatan dan pertumbuhan daerah serta negara," ujarnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :