Berita / Nusantara /
Mencegah Terjadinya Monopoli, Kemitraan Harus Sejajar
Ilustrasi peremajaan kebun sawit (Int.)
Jakarta, Elaeis.co - Luas tutupan kebun kelapa sawit Indonesia berdasarkan Kepmentan nomor 833 tahun 2019 mencapai 16,38 juta hektar. Untuk meningkatkan produktivitas kebun kelapa sawit rakyat, pemerintah meluncurkan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan pendanaan dari BPDPKS sejak tahun 2017.
Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjenbun Kementerian Pertanian Heru Tri Widarto melalui Antares M Perwira, menyebutkan, PSR sangat membutuhkan kemitraan yang baik antara lembaga pekebun dengan perusahaan sebagai jaminan adanya pembeli (offtaker) hasil panen.
“Diperlukan kerja sama antara perusahaan perkebunan dengan pekebun plasma untuk mewujudkan kemitraan yang saling menguntungkan, memperkuat, dan saling ketergantungan,” katanya dalam webinar yang diadakan oleh Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Jumat (24/09).
Antares menyebutkan, kemitraan tidak hanya akan menguntungkan petani. Perusahaan inti juga akan mendapatkan keuntungan dari kemitraan, yakni bisa mendeteksi secara dini seluruh gejala negatif yang muncul yang bisa menyebabkan kerugian perusahaan.
“Dengan adanya kesepahaman dan kompetensi, maka produktivititas dan kinerja terkelola dengan baik di antara para pihak sehingga roda produksi dan sumber daya akan berjalan signifikan sesuai yang diharapkan,” paparnya.
Direktur Pengawasan Kemitraan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diwakili Ulfah Purba pada kesempatan yang sama menyebutkan, saat ini masih banyak pekerjaan rumah untuk memajukan sawit Indonesia.
“Misalnya penurunan produksi minyak sawit yang disebabkan karena cuaca, pemupukan yang tidak terstandar, lambannya proses penanaman ulang atau replanting, dan kebijakan moratorium terkait pembukaan lahan sawit baru,” jelasnya.
Persoalan lain yang tak kalah penting untuk diselesaikan adalah adanya gap antara perusahaan dan petani. Salah satu penyebab terjadinya gap adalah konflik kepentingan antara perusahaan dengan petani.
“Kinerja kemitraan selama ini menunjukkan posisi tawar petani plasma tidak sebanding dengan perusahaan inti. Plasma kerap kali dirugikan dalam hal timbangan, rendemen, dan atau harga,” bebernya.
Kondisi tersebut menurutnya bisa berdampak pada persaingan tidak sehat dan munculnya praktek monopoli. Terjadinya monopoli akan merugikan konsumen karena pasokan barang diatur sehingga ada kecenderungan langka di pasaran, dan kualitas barang atau pilihan barang dan jasa yang tersedia juga menjadi terbatas.







Komentar Via Facebook :