Berita / Sumatera /
Menang Pra Peradilan, Ketua FMS Lolos dari Tuduhan Pemalsu Dokumen oleh Perusahaan Sawit
Sumarlin (tengah) bersama tim kuasa hukumnya. foto: ist.
Bengkulu, elaeis.co - Dilaporkan sebanyak 6 kali oleh PT Agricinal atas tuduhan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di areal HGU milik perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, Ketua Forum Masyarakat Sebelat (FMS), Sumarlin, berhasil lolos dari jerat hukum. Itu setelah gugatan pra peradilan yang diajukan pihak Sumarlin dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Agramakmur.
Kuasa Hukum Sumarlin, Dr A Bukhori SH yang diwakili oleh Sasriponi Bahri Ranggolawe SH mengatakan, PT Agricinal yang beroperasi di Desa Sebelat, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, melaporkan Sumarlin ke Polda Bengkulu pada 27 Januari 2023. Sumarlin kemudian ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen kepemilikan tanah dan ditahan.
Namun laporan PT Agricinal memiliki cacat hukum. "Dalam upaya mencari keadilan, saya sebagai kuasa hukum Sumarlin mengajukan pra peradilan terhadap Polda Bengkulu di PN Agramakmur Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 6 Juli 2023," kata Sasriponi, Jumat (28/7).
Menurutnya, sebelum dilaporkan ke Polda Bengkulu, Sumarlin telah memperjuangkan haknya untuk mendapatkan plasma sebanyak 20 persen dari HGU perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT Agricinal. Gugatannya ke pengadilan telah berlangsung selama hampir 1 tahun sebelum akhirnya PT Agricinal membalas dengan melaporkan Sumarlin atas dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.
"Klien kami telah mengajukan gugatan untuk mendapatkan bagian plasma 20 persen dari perkebunan yang dikelola oleh PT Agricinal. Tampaknya itulah alasan di balik pelaporan oleh PT Agricinal," ujarnya.
Dia lantas mengungkapkan bahwa Sumarlin memiliki sebidang tanah yang diberikan oleh kedua orang tuanya dan posisi tanah tersebut bersebelahan atau berbatasan langsung dengan lahan PT Agricinal.
"Dari sinilah pihak perusahaan menemukan dalih untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen. Meskipun sebenarnya tanah yang dilaporkan itu sudah dilepaskan perusahaan dan ada berita acara dari PT Agricinal sendiri," ungkapnya.
Setelah Sumarlin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu, Sasriponi dan timnya membawa fakta tadi sebagai amunisi di sidang pra pradilan.
"Karena ada kejanggalan dalam penetapan tersangka, kami mengajukan pra pradilan untuk membuktikan kebenaran. Dan kami bersyukur hasilnya masih berpihak kepada kebenaran," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :