https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Memanas, Sengketa Tanah Ulayat 2 Desa dengan PT SAL Langsung Dimediasi

Memanas, Sengketa Tanah Ulayat 2 Desa dengan PT SAL Langsung Dimediasi

Mediasi untuk menyelesaikan sengketa tanah ulayat dengan PT SAL. foto: Humas Polres Berau


Tanjung Redeb, elaeis.coKonflik lahan antara warga Kampung Kayu Indah dan Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dengan PT Sumalindo Alam Lestari (SAL) memanas.

Kedua belah pihak terlibat sengketa atas lahan yang terletak di HGU petak 13-14 PT SAL. Perusahaan bersikukuh wilayah itu masuk wilayah operasionalnya yang sah. Sedangkan masyarakat mengklaimnya sebagai tanah ulayat Bual bual-Samuntai.

Sebenarnya pada hari Sabtu 04 Nopember 2023 silam sudah dilakukan pertemuan di Kantor Kepala Kampung Kayu Indah. Dicapai kesepakatan agar kedua belah pihak tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi HGU PT SAL sebelum mediasi dilakukan.

Namun mediasi yang ditunggu masyarakat tak kunjung dilaksanakan. Alhasil, pada hari Sabtu 03 Februari 2024, terjadi aksi oleh masyarakat adat untuk menghentikan pembukaan lahan dan penanaman sayur serta bibit kelapa sawit di lokasi HGU petak 13-14 PT SAL tanpa adanya kesepakatan bersama.

Mengantisipasi makin meruncingnya konflik sosial, Polres Berau lewat Polsek Biduk-biduk mengumpulkan semua pihak terkait untuk membicarakan masalah tersebut.

"Adanya aksi masyarakat memunculkan kebutuhan untuk melakukan mediasi yang lebih lanjut," jelas Kapolsek Biduk-biduk, Iptu Suradi SH dalam rilis Humas Polres Berau, kemarin.

Mediasi kemudian digelar di Balai Adat Tembudan dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Camat Batu Putih, Kapolsubsektor Batu Putih, dan perwakilan masyarakat dari kedua kampung.

"Hasil mediasi antara lain adalah kesepakatan untuk menetapkan tata batas antara kedua kampung serta kerja sama antara pemilik izin PT SAL dengan masyarakat sebagai bentuk Corporate Social Responsibility (CSR)," ungkapnya.

"Terkait masalah lahan sengketa, akan tetap dibahas secara hukum adat sebelum berlanjut ke ranah hukum perdata ataupun pidana yang mungkin timbul dari aktivitas warga di petak 13-14 yang diklaim sebagai tanah ulayat," tambahnya.

Dengan adanya mediasi ini, diharapkan konflik antara kedua kampung dengan perusahaan dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan. Suradi mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil tindakan yang dapat merugikan pihak lain dan menjaga kamtibmas menjelang pemilu 2024. "Mari bersama-sama menciptakan pemilu damai," pesannya.

"Untuk memastikan situasi tetap terkendali, 3 personil yakni Bripka M Riduansyah, Aipda M Sabir, dan Aipda Tri Warto, dikerahkan memantau kedua desa," imbuhnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :