Berita / Sumatera /
Mediasi Sukses, Kasus Pencurian 9 Janjang Sawit Di-SP3
Mediasi kasus pencurian 9 janjang buah sawit. foto: Polres Simalungun
Simalungun, elaeis.co – Polsek Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kembali menunjukkan sisi humanis Polri dengan berhasil memediasi kasus pencurian dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya. Mediasi yang dilakukan di Mapolsek Raya Kahean ini menghasilkan kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban Muliason Sinaga pada tanggal 02 Oktober 2024 terkait pencurian 9 janjang buah kelapa sawit miliknya senilai Rp 720 ribu. Pelakunya bernama Masdi dan Sutarmans Purba yang tak lain merupakan pekerja dari korban.
“Kami melihat bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan kekeluargaan. Atas dasar itu, kami berupaya untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara restorative justice,” jelas Kapolsek Raya Kahean, Iptu L. Sirait SH dalam rilis Polres Simalungun, kemarin.
Dalam mediasi yang dihadiri oleh Kapolsek, Kanit Reskrim, Penyidik, Kanit Binmas, Ka SPKT, Bhabinkamtibmas, Pangulu, dan tokoh asyarakat serta tokoh agama, tercapai kesepakatan yang berisi tiga poin.
Yang pertama, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum. Kedua, pelaku memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami korban dan sudah diterima oleh korban. Terakhir, korban melaporkan kejadian ini hanya sebatas membuat efek jera kepada pelaku dan tidak ada niat untuk melanjutkannya ke pengadilan.
“Kami bersyukur bahwa mediasi ini berhasil dan kedua belah pihak merasa puas dengan hasil yang dicapai,” tambah Kapolsek.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen Polsek Raya Kahean dalam membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat. “Kami ingin menunjukkan bahwa Polri tidak hanya menjalankan penegakan hukum secara formal, tetapi juga mengedepankan aspek humanis dan restorative justice dalam menyelesaikan konflik,” tegasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, Polsek Raya Kahean memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus ini dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP-3).
"Keberhasilan Polsek Raya Kahean dalam memediasi kasus ini membuktikan bahwa Polri dapat menjadi jembatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan menciptakan suasana yang aman dan kondusif," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :