https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Mau Puasa, Penahanan 9 Tersangka Penghalang Proyek Bandara VVIP IKN Ditangguhkan

Mau Puasa, Penahanan 9 Tersangka Penghalang Proyek Bandara VVIP IKN Ditangguhkan

Rapat Pj Bupati PPU bersama forkopimda dan tim reforma agraria. foto: Humas PPU


Penajam, elaeis.co - Setelah menjalani penahanan selama beberapa hari di Polda Kalimantan Timur (Kaltim), 9 tersangka yang menghalangi pengerjaan proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di kelurahan Gersik, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akhirnya ditangguhkan. 

Pembebasan tersangka itu dilakukan atas permohonan langsung Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, melalui surat tertulis kepada Polda Kaltim belum lama ini.

Pembebasan para tersangka yang merupakan petani sawit ini disampaikan pada rapat koordinasi yang digelar bersama tim Reforma Agraria, masyarakat dan pihak terkait lainnya, di lokasi pembangunan Bandara VVIP. 

"Jadi hari ini berdasarkan hasil dari rapat koordinasi bersama tim. Dengan alasan kemanusiaan karena saat ini mendekati bulan suci Ramadhan, maka bupati PPU mengusulkan untuk penangguhan penahanan kepada tersangka. Sebagai jaminan adalah surat tertulis yang dibuat Pj Bupati PPU kepada Polda Kaltim," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab PPU, Hendro Susilo, dalam rilis Humas PPU dikutip Kamis (7/3).

Dengan dilakukannya penangguhan penahanan tersebut, Pj Bupati PPU Makmur Marbun berharap persoalan semacam itu tidak terjadi lagi di lingkungan masyarakat khususnya di lokasi pembangunan bandara VVIP. Dia berharap jika ada persoalan terkait lahan dan kebun sawit masyarakat, agar disampaikan sesuai aturan dan ketentuan yang ada.  

"Artinya, sampaikan persoalan yang ada kepada pihak yang memang diberikan kewenangan terkait persoalan ini, termasuk kepada Pj Bupati PPU yang juga merupakan ketua tim Reforma Agraria Kabupaten PPU," jelasnya. 

Hendro menambahkan, karena ini adalah upaya dan perjuangan dari Pj Bupati PPU, maka minimal masyarakat harus ada balas budi dengan cara tidak membuat persoalan yang dapat mengganggu proses pembangunan Bandara VVIP. 

"Terkait persoalan ini, bahkan Bupati PPU juga melakukan kordinasi ke presiden langsung untuk penangguhan masyarakatnya yang menjadi tersangka," bebernya. 

Hendro mengakui bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Polres PPU sudah melaksanakan tugas sesuai kewenangannya di lapangan. "Pertama adalah melakukan pencegahan, penyuluhan dan sebagainya. Terakhir adalah proses penindakan," tukasnya.

Terkait penangguhan tersebut, kata Hendro, berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Negeri PPU, proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan hanya menjalani tahanan luar. Diharapkan tersangka dapat berkelakuan baik selama menjalani tahanan luar tersebut. 

"9 tersangka sudah langsung diantar pihak Polda Kaltim ke Bandara VVIP dan dijemput oleh keluarga masing-masing dengan disaksikan langsung oleh Pj Bupati PPU dan jajarannya," tutup Hendro.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :