https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

Mau Ikut PSR? Dua Syarat ini Mutlak Harus Dipenuhi

Mau Ikut PSR? Dua Syarat ini Mutlak Harus Dipenuhi

Penanaman kelapa sawit Program PSR di lahan KUD Sawit Sutari di Desa Harapan Makmur, Kecamatan Meliau, Sanggau. Foto: Disbunnak Sanggau


Sanggau, elaeis.co - Petani yang berniat ikut maupun yang sudah menjadi peserta Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) diingatkan memenuhi aturan dan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut penting agar petani tidak tersangkut masalah hukum di belakang hari.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau, Agus Supriyanto, mengatakan, ada dua syarat utama bagi petani yang ingin ikut PSR. Syarat pertama, petani sawit sudah bergabung dalam kelembagaan seperti kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau koperasi.

“Petani sawit bisa membentuk kelompok baru atau bergabung dengan koperasi yang ada. Kelembagaan ini harus terdaftar," jelasnya melalui keterangan resmi Diskominfo Sanggau.

Kelembagaan petani yang akan mengusulkan PSR memiliki anggota sedikitnya 20 orang dan mengelola lahan minimal 50 hektare. "Lahan sawit yang paling jauh jaraknya 10 kilometer dan harus dilengkapi dengan peta koordinat," paparnya.

Syarat yang kedua adalah legalitas lahan. Menurut Agus, kebun yang diusulkan ikut PSR harus punya alas hak. Bentuknya bisa berupa sertifikat hak milik (SHM), surat keterangan tanah (SKT), sporadik, girik atau leter C, akta jual beli (AJB), atau hak adat/hak tanah lain yang dianggap setara keberadaannya.

“Kami siap membantu untuk kejelasan syarat-syarat replanting ini," tukasnya.

Bila usul replanting diterima dan sudah mendapatkan rekomendasi teknis (rekomtek), Agus mengingatkan petani dan KUD peserta Program PSR untuk mematuhi aturan sebagai penerima bantuan.

“Ini kan dana yang bersumber dari APBN, jadi kami sekedar mengingatkan. Para penerima program PSR ini harus betul-betul memahami dan menggunakan dana bantuan sesuai peruntukannya,” pesannya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :