https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Masyarakat Tuntut Perusahaan Kembalikan Lahan dan Bangun Kebun Plasma

Masyarakat Tuntut Perusahaan Kembalikan Lahan dan Bangun Kebun Plasma

Aksi masyarakat menuntut perusahan untuk mengembalikan lahan karena kebun pola kemitraan tidak terealisasi. Foto: Ist.


Rengat, elaeis.co – Masyarakat Desa Talang Selantai, Kecamatan Rakit Kulit, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menuntut perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Selantai Agro Lestari (SAL), mengembalikan lahan warga yang dikuasai perusahaan. Mereka juga mendesak perusahaan membangun kebun plasma.

Versi warga, perusahaan itu melakukan penyerobotan lahan seluas 108 hektare saat mengantongi izin lokasi dari pemerintah daerah pada 16 Februari 2007. Sebagai kompesasi atas tumpang tindih lahan tersebut, masyarakat menuntut kebun sawit pola kemitraan sesuai dengan surat nomor 40 Tahun 2007 yang sampai kini belum terealisasi.

Kepala Desa Talang Selantai, Andeska, mengatakan, lahan yang dicaplok itu tak pernah dijual kepada pihak lain termasuk perusahaan tersebut. "Apabila ada oknum masyarakat yang menjual tanah Desa Talang Selantai, kami minta pelaku diproses secara hukum," katanya.

Kuasa hukum masyarakat, Alhamran Ariawan, menambah bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat somasi terkait tuntutan lahan Desa Talang Selantai yang dikuasai oleh PT SAL di Kecamatan Rakit Kulit.

"Desa Talang Selantai meminta pihak PT SAL merealisasikan kerja sama kemitraan dengan desa sesuai perjanjian dan segera mengembalikan lahan Desa Talang Selantai," ungkapnya.

Dalam butiran somasi disebutkan, korporasi menguasai lahan yang sebelumnya telah dikelola warga desa dengan modus ganti rugi.

"Telah beberapa kali diminta klien kami kepada pengurus perusahaan, akan tetapi belum diberikan ataupun diserahkan kepada desa," ujarnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :