Berita / Sumatera /
Masyarakat Tolak Perpanjangan HGU Perusahaan Sawit, ini Sebabnya
Ratusan masyarakat Kelurahan Kota Lama demo di depan PKS PT EDI. Foto: Yahya/elaeis.co
Pasir Pengaraian, elaeis.co - Ratusan masyarakat Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kuntodarusalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, melakukan aksi unjuk rasa menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Eka Dura Indonesia (EDI). Demo berlangsung di depan pabrik kelapa sawit (PKS) milik perusahaan tersebut sejak Senin (7/11) kemarin.
Ketegangan antara masyarakat yang mayoritas petani sawit dengan pihak perusahaan disebabkan kebun plasma yang dijanjikan tidak kunjung direalisasikan. Begitu mengetahui perusahaan mau melakukan perpanjangan HGU, masyarakat langsung menyuarakan penolakan bila hak masyarakat 20 persen tidak ditepati.
"Kami tegaskan, tidak ada perpanjangan HGU bagi perusahaan khususnya yang masuk dalam wilayah Kelurahan Kota Lama tepatnya di Sei Manding bila hak plasma masyarakat seluas 20 persen tidak dipenuhi perusahaan. Kami minta pemerintah jeli atas persoalan ini, masyarakat butuh dukungan pemerintah, jangan berpihak kepada korporasi," kata Tengku Rusli, salah seorang tokoh masyarakat Kota Lama kepada elaeis.co, Selasa (8/11).
Dijelaskannya, pembangunan kebun plasma seluas 20 persen untuk masyarakat adalah kewajiban perusahaan berdasarkan Pasal 58 UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 40 huruf k Jo Pasal 64 Permen ATR BPN nomor 7 tahun 2017.
"Berdasarkan itu, kami menuntut agar Bupati Rokan Hulu segera memerintahkan PT EDI untuk memberikan dan membangun kebun plasma seluas 20 persen dari total luas HGU-nya kepada masyarakat Kota Lama," jelas Datuk Luhak itu.
Sementara itu, kordinator aksi, Anciwan, meminta Bupati Rokan Hulu menutup PKS PT EDI serta mencabut izin dan menghentikan segala aktivitas perusahaan itu sebelum terlaksananya kewajiban perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Kami masyarakat Kota Lama meminta yang terhormat Bupati Rokan Hulu tegas. Kami tidak mau ada perusahaan nakal di wilayah kami ini," tandasnya.
Dia menyebutkan bahwa masyarakat sebelumnyatelah menyurati PT EDI agar merealisasikan tuntutan tersebut. Bahkan masyarakat sudah bertemu dengan Gubernur Riau, BPN Riau, Bupati Rokan Hulu, DPRD Rokan Hulu, BPN Rokan Hulu, serta Dinas Perkebunan Riau dan Rokan Hulu terkait masalah itu.
"Namun hingga kini belum ada titik terang kesediaan dan kesepakatan dari pihak perusahaan, mereka tidak merespon yang kami sampaikan. Jadi, sepanjang tuntutan kami tidak dipenuhi, maka tidak ada hak perusahaan untuk perpanjangan HGU," ucapnya.
Dia mengakui bahwa selama ini perusahaan telah menyalurkan berbagai bantuan ke Kota Lama.
"Kami memang kebagian, kami tidak memungkiri itu. Tapi jumlahnya tidak berarti apa-apa terhadap perekonomian masyarakat Kota Lama," ujarnya.
Community Development Officer (CDO) PT EDI Ginanjar mengatakan, masyarakat punyak hak untuk menolak perpanjangan HGU PT EDI yang saat ini sedang berjalan. Namun demikian, perusahaan juga memiliki hak yang sama untuk melakukan proses perpanjangan HGU tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
"Terkait proses pengajuan perpanjangan HGU, itu prosesnya dua tahun sebelum habis. Itu regulasi yang berlaku. Nah, terkait dengan penolakan, masyarakat punya hak untuk menolaknya," katanya saat dihubungi elaeis.co.
Ginanjar sendiri belum bisa menjelaskan secara rinci apa saja yang belum diselesaikan pihak perusahaan terhadap masyarakat Kelurahan Kota Lama sehingga proses perpanjangan HGU PT EDI selalu mendapatkan penolakan dari masyarakat.







Komentar Via Facebook :