Berita / Sumatera /
Masyarakat Tolak Kebun Plasma yang Disiapkan Perusahaan, Kenapa?
Suasana rapat di Kantor DPRD Belitung Timur. foto: Sekretariat DPRD Beltim
Manggar, elaeis.co - Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, DPRD Kabupaten Belitung Timur (beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas realisasi kebun plasma oleh perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Desa Buding dan Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit.
Hadir di rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Beltim tersebut Asisten I Bupati dan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Beltim, Kepala Kantor BPN Beltim, Camat Kelapa Kampit dan Damar, serta perwakilan masyarakat dan Pemdes dari kedua desa pengusul RDP.
Pada kesempatan itu Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Buding, Sahmudin, menyampaikan bahwa masyarakat dua desa menuntut hak berupa kebun plasma seluas 20 persen dari hak guna usaha (HGU) PT Stalindo Wahana Perkasa (SWP) dibangun di wilayah desa.
"Sampai sekarang belum satupun perusahaan kelapa sawit yang ada di Buding merealisasikan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat. Kami ingin prinsip demokrasi ekonomi berkeadilan dapat ditegakkan," katanya.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Beltim, Heryanto, menjelaskan, seluruh perusahaan perkebunan sawit yang sudah mengantongi izin wajib membangun kebun plasma bagi masyarakat di lahan HGU-nya.
"Kewajiban pembangunan kebun plasma masyarakat harus dilaksanakan paling lama tiga tahun sejak HGU diterbitkan," tegasnya.
Humas PT Stalindo Wahana Perkasa (SWP), Habi, menyebutkan bahwa perusahaan akan tetap patuh dan mengacu kepada peraturan-peraturan yang berlaku di sektor perkebunan. "Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi hak plasma masyarakat," sebutnya.
"Kami memperpanjang HGU pada tahun 2018, perusahaan semaksimal mungkin sudah memenuhi aturan soal plasma," tambahnya.
Dia berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat ke direksi perusahaan yang sedang cuti Imlek. "Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan Beltim terkait program plasma," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Beltim, Fezzi Uktolseja, berharap kedua belah pihak bisa menemukan jalan tengah sehingga masalah ini bisa segera selesai.
"Masyarakat menginginkan plasma dibangun di HGU yang berada di desa mereka. Selama ini lahan yang 20 persen itu di luar desa. Versi perusahaan, ada kendala karena lahannya sudah tidak tersedia. Di sinilah letak masalahnya," jelasnya melalui keterangan resminya.
Dia mengakui perusahaan tidak bisa disalahkan. Sebab, Permentan Nomor 98 Tahun 2013 mengatur bahwa kewajiban pembangunan plasma boleh dilakukan oleh perusahaan di mana saja asalkan masih di dalam kabupaten tempatnya berusaha.
"Berdasarkan regulasi terbaru, penyelesaian polemik seperti ini diserahkan kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu kami minta perhatian dari pemerintah daerah terutama Dinas Pertanian dan Pangan Beltim sebagai leading sektor untuk menanggapi aspirasi ini. Kasihan juga masyarakat kalau kebunnya jauh," tuturnya.







Komentar Via Facebook :