https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Masyarakat Tambusai Minta PT Hutahaean Laksanakan Kewajiban

Masyarakat Tambusai Minta PT Hutahaean Laksanakan Kewajiban

Warga Tambusai memasang spanduk untuk memprotes PT Hutahaean. foto: ist.


Pasir Pangaraian, elaeis.co - Konflik antara PT Hutahaean dengan warga Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (rohul), Riau, seakan tak berujung.

Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi II DPRD Rohul pun belum bisa menuntaskan permasalahan perusahaan perkebunan sawit itu dengan tiga desa di sekitarnya.

Tuntutan warga tiga desa terhadap PT Hutahaean cukup jelas, yakni segera menyelesaikan kewajiban membangun plasma 20% dari total Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola di wilayah itu. Lalu kemitraan pola PIR-KPPA kepada warga yang selama ini belum direalisasikan. Satu lagi yakni kejelasan mengenai perubahan fungsi kawasan hutan di Desa Tingkok yang berada di Afdeling VIII.

Mulatua, warga Desa Batang Kumu menjelaskan, selama ini upaya mediasi dengan PT Hutahaean Tambusai selalu kandas. "Sampai saat ini belum jelas mengenai kewajiban 20% dari HGU perusahaan," katanya kepada elaeis.co, Kamis (25/5).

"HGU yang dikelola PT Hutahaean di Tambusai mencapai 4.876 Ha. Artinya sekitar 975,2 Ha harus diberikan sebagai kebun plasma untuk masyarakat," tambahnya.

Dia juga menyebutkan, beberapa hearing yang dilaksanakan Komisi II DPRD Rohul sebenarnya sudah menghasilkan keputusan. Namun Pemkab Rohul tidak pernah melaksanakan keputusan hearing tersebut.

"Kasihan masyarakat yang sudah jauh-jauh datang ke DPRD Rohul untuk ikut hearing. Karena hasil hearing tak dieksekusi pemda, orang jadi menduga macam-macam," ujarnya.

Dia mengingatkan bahwa Permentan No. 26 Tahun 2007 pasal 11 mengatur tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat minimal seluas 20% dari areal yang diusahakan. "Kalau nanti mau urus perpanjangan HGU, aturan plasma 20% tersebut tetap menjadi syarat bagi perusahaan perkebunan," tegasnya.

"Informasi yang kami dapat, sekitar Tahun 2028 izin HGU PT Hutahaean akan diperbaharui. Karena selama ini perusahaan kerap bermasalah dengan masyarakat, harusnya itu menjadi perhatian khusus bagi pihak terkait apalagi bupati untuk tidak menyetujui perpanjangan izin HGU," tambahnya.

Humas PT Hutahaean, Jefri, saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu lagi tindak lanjut mengenai proses tuntutan masyarakat tersebut. Dia bahkan mengaku sudah tak bekerja di perusahaan itu lagi.

"Saya gak tau lagi soal itu, silahkan saja kepada humas yang baru," katanya.
 

Komentar Via Facebook :