Berita / Nusantara /
Masyarakat Bengkulu Utara Tolak Hasil Mediasi dengan PT BRS, Kapolres: Terima Aja!
Masyarakat Bengkulu Utara tolak hasil mediasi dengan PT BRS di Mapolres Bengkulu Utara. (Ist)
Bengkulu, elaeis.co - Sebanyak 11 desa yang berada di dua kecamatan Kabupaten Bengkulu Utara menolak hasil mediasi dengan PT Bima Raya Sawitindo (BRS) di Mapolres Bengkulu Utara pada Jumat kemarin.
Kesebelas desa itu adalah Desa Talang Kering, Selubuk, Pasar Tebat, Lubuk Tanjung, Pasar Palik, Tebing Kandang, dan Desa Pukur yang berada di Kecamatan Air Napal. Sementara desa yang berada di Kecamatan Tanjung Agung Palik, Desa Lubuk Sematung, Ketapi dan Sawang Lebar.
Perwakilan kesebelas desa juga sempat keluar dari ruangan mediasi karena tidak puas dengan hasil mediasi. Padahal, dinas terkait di Kabupaten Bengkulu Utara dari awal sudah menjelaskan titik permasalahan terhadap polemik izin HGU PT BRS yang telah habis sejak tahun 2018.
"Kami merasa semua pihak yang hadir dalam mediasi berpihak ke pihak perusahaan. Jelas-jelas izin HGU PT BRS sudah habis sejak tahun 2018 lalu, dan hingga saat ini pihak perusahan tetap melakukan aktivitas seperti biasa," kata salah seorang perwakilan masyarakat, Supriadi saat berbincang dengan elaeis.co, Sabtu (4/6).
"Bila melakukan perpanjangan atau pembaharuan, kok hingga saat ini belum juga usai. Pada intinya kami tidak menerima hasil mediasi dan kami akan menutup atau melakukan pemortalan terhadap perusahaan ini," tambahnya.
Sementara, Koordinator Sengketa Pertanahan ATR/BPN Bengkulu Utara, Muhammad Abdullah menjelaskan, sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada, saat ini proses pembaharuan izin HGU PT BRS tengah berjalan.
Salah satu proses tahapan pembaharuan izin HGU yang tengah dalam proses, yakni pihak perusahaan harus memenuhi pemberian lahan plasma sebesar 20 persen dari lahan HGU kepada masyarakat.
"Saat media itu sudah kita jelaskan semuanya, bahwa terkait dengan perpanjangan atau pembaharuan izin HGU ini telah berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada," kata dia.
Muhammad Abdullah juga mengatakan, sesuai dengan regulasi yang ada, tidak disebutkan limit waktu selama proses kepengurusan izin telah dilaksanakan.
Namun, pihak masyarakat tidak menerima karena menurut mereka proses pembaharuan HGU mestinya diselesaikan sebelum 2018. Masyarakat juga menilai pihak perusahaan diberikan hak istimewa dalam proses pembaharuan HGU yang hingga saat ini belum selesai.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana mengatakan, sesuai dengan regulasi yang ada, semuanya sudah jelas bahwa izin HGU PT BRS sedang dalam proses dan telah berjalan dengan aturan yang ada.
Dia juga meminta agar masyarakat dapat memahami aturan yang berlaku. Sehingga tidak terjadi konflik di tengah masyarakat.
"Pada intinya hasil mediasi ini sudah ada titik temu. Yang jelas kita selaku pihak kepolisian akan tetap melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat agar tidak ada gejolak di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :