Berita / Sumatera /
Masuk Kawasan Hutan, 9 Ribu Hektar HGU Lahan Sawit PT Agro Muko Tak Diperpanjang
Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN evaluasi pemanfaatan lahan HGU. Foto: Humas
Jakarta, elaeis.co – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di sejumlah provinsi, termasuk Bengkulu.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, menyampaikan laporan terkait perpanjangan HGU milik PT Agro Muko.
Indera menjelaskan bahwa lahan HGU PT Agro Muko seluas 4.911 hektar telah mendapatkan perpanjangan pada tahun 2022. Namun, ada sebagian besar lahan lainnya yang tidak diperpanjang.
“Total sekitar 9.000 hektar lahan yang tidak masuk dalam perpanjangan HGU karena berada di dalam kawasan hutan. Meski begitu, lahan tersebut hingga kini masih dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit,” ungkapnya dalam keterangan resmi Humas ATR/BPN dikutip Kamis (7/8).
Dirjen PPTR, Jonahar, memberikan pandangan terhadap kondisi penggunaan lahan yang berada di luar batas perizinan HGU. Ia mengingatkan perlunya kejelasan status penggunaan.
“Artinya secara HGU dia tidak terlantar, tapi kita harus pastikan seluruh penggunaan berada dalam batas yang legal,” ujarnya.
Jonahar menegaskan bahwa penggunaan lahan yang tidak sesuai izin dapat masuk dalam daftar tanah terlantar. Evaluasi lapangan disebut penting untuk mengklarifikasi hal tersebut.
“Penggunaan lahan harus sesuai dengan izin. Kalau awalnya untuk kapas lalu digunakan untuk jagung atau tanaman lain, maka harus ada izin dari menteri. Kalau tidak ada izin, maka akan kami masukkan ke dalam database tanah terlantar,” tegasnya.
Langkah evaluasi tersebut menjadi bagian dari proses pengendalian pemanfaatan lahan secara nasional. Ditjen PPTR tengah mengkaji revisi aturan agar pengambilalihan bisa dilakukan lebih cepat.
“Kita revisi, dan harapannya dalam tiga bulan prosesnya sudah selesai. Kalau tidak bergerak, negara yang akan ambil alih,” tandasnya.
Rapat evaluasi ini turut membahas kondisi lahan HGU di provinsi lainnya seperti Riau dan Nusa Tenggara Timur. Proses inventarisasi diminta segera dilakukan untuk mengetahui kondisi aktual di lapangan.
Hasil dari inventarisasi dan identifikasi akan menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN dalam menentukan status lahan dan langkah penertiban berikutnya.







Komentar Via Facebook :