Berita / Sumatera /
Masih Ada PKS Langgar Kesepakatan Sortasi
Pemkab Aceh Singkil menandatangani sejumlah kesepakatan dengan perusahaan perkebunan sawit, salah satunya penyeragaman pemotongan TBS sebesar 2 persen (Serambinews.com)
Jakarta, Elaeis.co - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil Taufik mengungkapkan, hingga saat ini masih ada pabrik kelapa sawit (PKS) yang melakukan sortasi atau pemotongan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sebanyak 2,5 persen. Besaran persentase pemotongan tersebut melanggar kesepakatan antara pihak perusahaan dengan Pemkab Aceh Singkil yang ditandatangani baru-baru ini.
"Masih ada oknum perusahaan PKS memotong 2,5 persen TBS sawit. Ini tidak sesuai kesepakatan," kata Taufik, dikutip Serambinews.com.
Ia meminta semua PKS menjalankan kesepakatan menyeragamkan angka pemotongan TBS sebesar 2 persen yang dibuat 2 Oktober 2021 lalu. Kesepakatan itu dibuat menyusul tidak seragamnya besaran pemotongan TBS sehingga merugikan petani. Sayangnya, kendati telah ada kesepakatan, masih ditemukan perusahaan yang tidak patuh.
Sementara itu, harga TBS kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil saat ini tembus Rp 2.800 per kilo. Angka itu merupakan yang tertinggi di tingkat petani untuk TBS kualitas super dan kuantitasnya banyak sekali panen.
Sawit dengan kualitas biasa dan jumlah panennya sedikit dihargai Rp 2.500 sampai Rp 2.600 per kilo.
Tingginya harga sawit membuat pendapatan petani di daerah itu naik lebih dari tiga kali lipat. Hal ini jika dibandingkan harga sebelumnya yang hanya di kisaran Rp 700 per kilo.







Komentar Via Facebook :