Berita / Nasional /
Mantan Direktur PT KPBN Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Gula 2020-2021
Kedua tersangka mengenakan baju tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Tribunnews
Jakarta, elaeis.co - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) kembali menetapkan dua tersangka korupsi transaksi pembelian gula pada Selasa (21/10) kemarin.
Kedua tersangka yakni; Direktur Utama PT KPBN periode 2018-2021 Edward Dudie dan DIA, Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh PT KPBN 2018-2021.
Mereka jadi tersangka lantaran diduga korupsi transaksi pembelian gula antara PT Kharisma Pemasaran Bersama dengan PT Agro Tani Nusantara (ATN) periode 2020 sampai 2021.
"Edward ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menerapkan Good Corporate Governance dalam Trading Gula Kristal Putih (GKP). Gara-gara itu, terjadi dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT KPBN dengan PT ATN periode pada 2020-2021," kata Kajari Jakpus Safrianto Zuriat Putra dalam keterangannya.
Sementara keterlibatan DIA karena diduga tidak melakukan verfikasi keberadaan, fisik, dan volume GKP dalam perkara tersebut.
“Perbuatan keduanya bersama-sama dengan para tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya yakni berinisial RA, HS, dan HRJ. Akibat permainan ini negara dirugikan sebesar Rp571.860.000.000,” ujar Kajari.
Terhadap Edward dan DIA dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 21 November 2023 sampai dengan 10 Desember 2023. Edward dititipkan di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta Pusat, dan DIA di Rumah Tahanan Klas I Salemba Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) merupakan anak perusahaan BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, PTPN IV, PTPN V, dan PTPN XII.







Komentar Via Facebook :