Berita / PSR /
Manipulasi Data PSR, Pemilik Lahan dan Pengurus Koperasi Jadi Tersangka
Salah satu tersangka korupsi PSR didampingi penasehat hukumnya saat diperiksa di Kejari Sanggau. foto: ist.
Sanggau, elaeis.co - Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, tahun 2019-2020 diduga dikorupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau sejauh ini sudah menetapkan dua tersangka pada kasus tersebut.
Keduanya yakni AZ (51), pengurus KUD Sinar Mulia (SM) di Kecamatan Kapuas, dan AL (56), pemilik lahan sawit di Kecamatan Kapuas.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto, mengungkapkan, modus yang dilakukan kedua tersangka yakni membuat keterangan palsu untuk mendapatkan bantuan replanting sawit dari badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk tahun 2019 hingga tahun 2020.
KUD tersebut menerima dana PSR sebesar Rp 8,7 milyar lebih. Pencairannya sebanyak tiga tahap, tahap I pada bulan Oktober 2019, tahap II pada Januari 2020, dan tahap III pada Juli 2020.
"Pada tahap III, tersangka AZ mengusulkan lahan seluas 290,33 hektare dengan jumlah petani sebanyak 130 orang,” kata Adi dalam keterangan resminya.
Sesuai aturan, setiap petani hanya boleh memperoleh bantuan maksimal 2 kapling lahan atau 4 hektare. Namun belakangan ketahuan bahwa 15 kapling dari 290,33 hektare lahan sawit itu ternyata dimiliki oleh satu orang, yaitu tersangka AL.
“Tersangka AZ dengan sengaja membuat administrasi seolah-olah data tersebut diajukan oleh pemilik kebun yang lama, belum beralih kepemilikan padahal faktanya sudah dijual kepada tersangka AL," bebernya.
"Dia mendapatkan kelengkapan dokumen dari tersangka AL. AL mengusulkan lahan miliknya menjadi peserta penerima PSR dengan meminta berkas kepada pemilik lama sehingga seolah-olah kebun tersebut masih merupakan milik dari pemilik lahan sebelumnya,” sambungnya.
Menurut Adi, kedua tersangka memahami luas kebun maksimal yang berhak mendapatkan hibah BPDPKS hanya 2 kapling. "Dengan demikian, dana untuk 13 kapling lahan milik tersangka AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara," tukasnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Adi.







Komentar Via Facebook :