Berita / Internasional /
Mafia Pengatur Skor Sepak Bola Dihukum Lebih 2.000 Tahun Penjara
Ilustrasi mafia bola. (Foto: Twitter)
Jakarta, Elaeis.co - Dua anggota mafia pengatur skor pertandingan sepak bola di Turki ini dihukum berat. Keduanya bukan orang sembarangan. Yakni Nazmi Ardic, mantan pejabat kepolisian di Istanbul, dan Hidayet Karaca, pengusaha media.
Pengadilan Turki, Jumat (4/6), menjatuhkan hukuman 2.170 tahun penjara kepada Nazmi. Sedangkan kepada Hidayet Karaca, pengusaha dan pemimpin kelompok media Samanyolu, dihukum 1.406 tahun penjara. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara kepada setidaknya 25 terdakwa lainnya.
Nazmi Ardic dan Hidayet Karaca dinyatakan terbukti bersekongkol dengan kelompok mafia dalam pengaturan skor pertandingan sepak bola klub papan atas Fenerbahce. Bahkan Hidayet terbukti menghasut penyadapan telepon dan pemalsuan dokumen.
Sementara itu, Nazmi Ardic yang merupakan mantan Kepala Departemen Kejahatan Terorganisasi Kepolisian Istanbul, terbukti melalukan beberapa kejahatan, termasuk memalsukan dokumen dan bersekongkol.
Presiden Klub Sepak Bola Fenerbahce Aziz Yildirim lebih dulu divonis bersalah terkait pengaturan skor yang terjadi pada 2011. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara setelah didakwa mengatur skor dan membentuk organisasi ilegal. Saat ini dia sudah menjalani 1 tahun hukuman.
Dalam persidangan, Yildirim membantah tuduhan tersebut dan mengatakan kasus itu direkayasa untuk melemahkan klub asal Kota Istanbul yang telah memenangkan kompetisi dalam negeri 19 kali. Selain itu klub juga dilarang bermain di kompetisi Eropa selama dua musim.
Kasus ini dibuka kembali setelah jaksa menemukan bukti keterlibatan beberapa pihak yang berkonspirasi. Hasilnya Karaca dan Ardic duduk di kursi pesakitan.
Mengomentari vonis ini, kepala Fenerbahce Ali Koc mengatakan keputusan pengadilan membuktikan klub telah menjadi korban melawan kelompok Fethullah Gulen, sosok yang diburu pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan atas tuduhan otak kudeta pada 2016.
"Saya bersumpah akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan kompensasi atas kerugian material dan moral," kata Koc, seperti dikutip iNews.id.

Komentar Via Facebook :