https://www.elaeis.co

Berita / Internasional /

Madagaskar Bebaskan BMTP, Minyak Nabati Indonesia Makin Berdaya Saing

Madagaskar Bebaskan BMTP, Minyak Nabati Indonesia Makin Berdaya Saing

Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi. Foto: Humas Kemendag


Jakarta, elaeis.co - Pemerintah Madagaskar memutuskan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard measure terhadap impor produk minyak nabati dan margarin (edible vegetable oils and margarines), termasuk dari Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam notifikasi Pemerintah Madagaskar kepada Organisasi  Perdagangan Dunia (WTO) pada 17 Desember 2021.

Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi mengapresiasi keputusan Pemerintah Madagaskar tersebut dan menilainya sebagai keputusan yang sangat tepat.

“Keputusan itu dapat mengangkat daya saing produk minyak nabati dan margarin Indonesia di Madagaskar. Keputusan dari Pemerintah Madagaskar merefleksikan bahwa jika BMTP diberlakukan terhadap produk minyak nabati dan margarin, akan  mempersulit ketersediaan produk-produk tersebut di    pasar Madagaskar,” kata Lutfi lewat siaran pers Kemendag.

Pemerintah Madagaskar menginisiasi penyelidikan tindakan pengamanan produk minyak nabati dan margarin sejak 14 Agustus 2019. Produk dalam penyelidikan tersebut terdiri atas kode HS15079000, 15071010, 15089000, 15091010, 15099000, 15100000, 15111011, 15111091, 15119000, 15121110, 15121900,    15122110, 15122900, 15141100, 15141110, 15141900, 15149110, 15149900, 15171000, 15179010, 15179090, dan 15180000.

Mendag Lutfi menambahkan, Indonesia merupakan salah satu eksportir utama produk-produk ini ke Madagaskar. Produk minyak nabati dan margarin asal Indonesia pun menjadi preferensi utama penduduk  Madagaskar.

“Akses terhadap produk minyak nabati dan margarin yang berkualitas merupakan faktor esensial yang mengindikasikan bahwa penduduk Madagaskar memerlukan dukungan ketersediaan produk-produk tersebut di pasar Madagaskar,” kata Lutfi.

Menurut Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggriono Sutiarto, tidak dikenakannya BMTP untuk suatu produk akan menjadikan produk tersebut memiliki daya saing yang kuat di negara tujuan  ekspor.

“Seyogyanya Indonesia dapat memanfaatkan momen ini karena produk Indonesia punya daya saing yang kuat di pasar Madagaskar,” kata Veri.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, total perdagangan Indonesia dan Madagaskar meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, total perdagangan kedua negara naik menjadi USD 100,68 juta dari USD 72,10 juta pada 2020.

Perdagangan bilateral kedua negara saat ini juga terus meningkat. Pada periode Januari–Maret 2022 perdagangan kedua  negara mencapai USD 67,48 juta dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021 yang sebesar USD 21,31 juta.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :