https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Maaf-maafan, 4 Maling Sawit Akhirnya Dibebaskan

Maaf-maafan, 4 Maling Sawit Akhirnya Dibebaskan

Empat pelaku pencurian berondolan kelapa sawit berdamai dengan pihak perusahaan di Polres Bangka Barat. Foto: Ist.


Muntok, elaeis.co - Empat remaja yang dilaporkan mencuri 8 karung buah kelapa sawit di salah satu perusahaan di Kecamatan Muntok 28 Juni lalu akhirnya dibebaskan. Polres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif, mengatakan, empat tersangka, masing-masing berinisial AR (19), MS (17), MW (16) dan SD (15), awalnya ingin memancing ikan di kanal di areal perkebunan kelapa sawit. Namun niat itu berubah setelah melihat banyak buah sawit yang matang.

Mereka lalu mengambil brondolan dan mengumpulkannya dalam karung. Hasil curian itu kemudian dibawa untuk dijual menggunakan sepeda motor.

"Security yang sedang melakukan patroli melihat keempat pelaku lalu mengejar dan mencegatnya. Para pelaku akhirnya mengakui telah mengambil brondolan sawit dari kebun perusahaan," katanya melalui keterangan resmi dua hari lalu.

Pihak perusahaan lantas melaporkan kasus itu ke Polres Bangka Barat. "Pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian materi sebesar Rp 504.000," tambahnya.

Karena bukan tergolong kasus berat, pihak kepolisian kemudian menerapkan restorative justice dan mempertemukan pihak keluarga tersangka dengan perusahaan.

Disaksikan kepala desa setempat, pelaku dan keluarganya lantas meminta maaf kepada pihak perusahaan perkebunan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Pihak perusahaan sepakat berdamai, perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan dan dianggap telah selesai," tukasnya. 

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :