https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Lulus Audit LSSM, Dua Produsen Benih Sawit Berhak Terbitkan Sertifikasi Sendiri

Lulus Audit LSSM, Dua Produsen Benih Sawit Berhak Terbitkan Sertifikasi Sendiri

Benih sawit unggul. foto: Disbun Kalteng


Jakarta, elaeis.co - Penyediaan benih unggul komoditas perkebunan merupakan investasi jangka panjang. Sebab, tanaman perkebunan dapat menghasilkan 25 sampai 30 tahun sehingga memiliki multiplier-effect di bidang ekonomi, sosial, budaya, bahkan politik.

Mengingat dampaknya yang sangat besar, maka penyediaan benih unggul tanaman perkebunan sangat diperlukan sehingga optimalisasi peningkatan produktivitas tanaman perkebunan dapat terwujud. Oleh karena itu, diperlukan perhatian khusus dari berbagai pihak terhadap perbenihan tanaman perkebunan secara holistik dan berkelanjutan.

Kegiatan perbenihan tanaman perkebunan secara umum dapat juga dilakukan oleh entitas di luar pemerintah, seperti petani penangkar, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun perusahaan swasta (private sector).

Agar penyediaan benih tanaman perkebunan oleh perusahaan swasta maupun penangkar terjamin unggul dan bermutu tinggi, maka diperlukan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) benih bibit.

Salah satu LSSM yang diakui pemerintah adalah PT Agri Kandiri Lestari. Sejauh ini sudah dua produsen benih kelapa sawit telah lulus audit oleh LSSM tersebut sehingga berwenang menerbitkan sertifikasi benihnya secara mandiri.

Hindarwati, pimpinan LSSM PT Agri Kandiri Lestari, menyampaikan, dua produsen kecambah yang lulus audit itu yakni PT Bakti Tani Nusantara dan PT Palma Inti Lestari. Diharapkan setelah keduanya bisa menerbitkan sertifikasi sendiri, maka akan memudahkan akses masyarakat terhadap penyediaan benih bermutu.

“Berdasarkan aturan yang tertuang di Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2015, tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan disebutkan proses sertifikasi dapat diselenggarakan oleh produsen benih yang mendapatkan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu," jelasnya dalam keterangan Humas Ditjenbun dikutip Sabtu (9/11).

"Kedua produsen kecambah tersebut berwenang menerbitkan sertifikasi mutu benihnya sendiri sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Keputusan Dirjen Perkebunan No 184 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penerapan dan Pengawasan Sertifikasi Benih Mandiri Tanaman Perkebunan,” sambungnya.

Dia menambahkan, beberapa produsen benih kelapa sawit sedang bersiap untuk diaudit oleh LSSM. "Termasuk akan ada 1 penangkar yang akan diaudit, sehingga kelak penangkar juga bisa menerbitkan sertifikasi mandiri dan sekaligus yang pertama dilakukan di Indonesia," tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :