Berita / Nusantara /
Luka Lama Dugaan Pencaplokan Itu Kembali Dikorek
Ilustrasi-Reuters
Kalbar, elaeis.co - PT Inti Sawit Lestari (ISL), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diduga mengambil ribuan hektare lahan di luar hak guna usaha (HGU).
Dugaan pencaplokan lahan ini sebetulnya terkuak 2007 silam. Sebelumnya, ribuan hektare lahan itu punya PT Bangun Maya Indah (BMI) dan diakuisisi PT ISLsetelah memenangkan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak pada 2015 silam.
Bahkan waktu itu (2007), Kepala Desa Segar Wangi kala itu, A. Marten Luther sudah pernah mengirimkan surat kepada Bupati dan DPRD Ketapang terkait permasalahan itu.
Permasalahan ini juga sempat dibahas beberapa kali dalam rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Ketapang pada 2008. Dan kesimpulannya, PT BMI tidak boleh memanen sawit di kebun yang diluar HGU perusahaan.
Namun sampai saat ini, permasalahan ini belum selesai. Kuat dugaan dokumen keabsahan data ijin legalitas HGU dan kawasan yang diperjual-belikan juga bermasalah.
Hal ini terlihat dari data yang diperoleh elaeis.co, bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor: 1 Atas Nama PT BMI terletak di Desa Batu Tajam. Sementara dari isi surat HGU, titik koordinat tanam kelapa sawit PT BMI 90 persennya berada di Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi.
"Dulu janjinya walau di akusisi akan diselesaikan. Ini sampai sekarang tidak terselesaikan," kata A. Marten Luther, Selasa (8/3).
Marten juga menduga modus akusisi kedua perusahaan kala itu juga bermasalah. " Kita menduga dokumen di atas meja waktu itu juga abal-abal. Maka itu kita meminta pemerintah agar menyelesaikan permasalah ini. Sebab masyarakat sudah menunggu bertahun-tahun," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :