Berita / Sumatera /
Lokasi Penampungan CPO Ilegal Digerebek, 5 Orang Ditangkap
Tempat penampungan CPO ilegal di Nagari Batang Barus. foto: Humas
Solok, elaeis.co – Polres Solok berhasil mengungkap kasus penampungan minyak sawit mentah atau CPO ilegal di Kelok Batung, Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Penggerebekan lokasi penampungan CPO ilegal itu dipimpin Kepala Bagian Operasi Polres Solok, Kompol Gusdi, didampingi oleh Kasat Samapta dan Kasat Intelkam, bersama dengan personel gabungan dari Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Resnarkoba, Sat Samapta, dan Provos.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Saat penggerebekan, tim polres berhasil mengamankan lima orang pelaku di lokasi,” ungkap Gusdi dalam rilis Humas Polres Solok dikutip elaeis.co Rabu (1/1).
Lima orang yang diamankan itu yakni Jumadi (38) yang merupakan penanggung jawab gudang penampungan CPO, serta 4 orang buruh lepas masing-masing Daeng (45), Ipul (34), Rozi (21), dan Wanda (21).
Menurut Gusdi, minyak sawit mentah tersebut berasal dari Kabupaten Solok Selatan. Jumadi yang diketahui bernama panggilan Bokir, berkoordinasi dengan pemilik CPO, Zulkifli, yang mengatur proses pengiriman melalui telepon. Oleh para pelaku, CPO disimpan di sebuah penampungan sementara berbentuk rumah kayu berukuran 4×3 meter.
“Kegiatan penumpukan minyak CPO ini sudah berlangsung selama empat hari dengan melibatkan empat orang pekerja tersebut," terangnya.
Barang bukti yang diamankan di lokasi yakni CPO, mesin robin beserta selang, 50 jerigen kosong yang digunakan untuk membawa CPO, dan pick up L300 warna hitam dengan nomor plat BM 8234 QH.
“Saat ini, lokasi penampungan CPO telah dipasang police line. Semua pihak yang terlibat dan barang bukti telah dibawa ke Polres Solok untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku terkait penyalahgunaan CPO yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” tutup Gusdi.







Komentar Via Facebook :