Berita / Nusantara /
Logo ISPO Bisa Dicantumkan di Kebun, Tangki, dan Produk Sawit
ISPO
Jakarta, Elaeis.co - Permentan nomor 38 tahun 2020 pasal 24 menetapkan sertifikat ISPO harus mencantumkan logo ISPO. Pasal 25 menyebutkan lembaga sertifikasi (LS) ISPO dalam menerbitkan sertifikat ISPO harus mencantumkan logo ISPO. Pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat ISPO juga berhak untuk memasang logo ISPO.
“Logo ISPO memberikan jaminan ketelusuran produk berbahan baku minyak sawit Indonesia,” kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Dedi Juanedi, dikutip Agrofarm.co.id.
Sesuai dengan keputusan Dirjen Perkebunan nomor 348 tahun 2020 tentang Pedoman Pencantuman Logo, maka logo ISPO bisa dicantumkan di kebun, tangki (tangki timbun dan tangki pengangkut), CPO, PKO, serta produk ikutan/samping kelapa sawit seperti cangkang, limbah cair, POME.
Menurutnya, pencantuman logo ISPO diletakkan pada bagian tangki minyak sawit atau kemasan yang mudah terlihat, terbaca dengan mudah dengan ukuran yang proposional. “Juga menggunakan bahan yang tidak mudah rusak sehingga masih mudah dikenali selama produk tersebut diperdagangkan,” sebutnya.
Logo ISPO juga boleh dicantumkan pada sertifikat dan dokumen administrasi atau lampiran dokumen angkutan yang sah. “Logo kelapa sawit berkelanjutan dari negara lain atau sistem sertifikasi lain dapat dicantumkan berdekatan dengan logo ISPO,” jelasnya.
Perusahaan atau produk yang sudah tersertifikasi ISPO akan mendapatkan surat sertifikat sebagai bukti sah telah lolos proses sertifikasi ISPO. Isi surat berupa informasi pihak yang tersertifikasi (nama perusahaan, tanda tangan, perusahaan induk, dan lain-lain), lokasi sertifikasi, pihak yang memberi sertifikat (nama perusahaa, alamat dan sebagainya), deskripsi tanggal berlaku (tanggal mulai, tanggal terbit sertifikat, tanggal diajukannya sertifikat, dan nomor sertifikat.
“Surat sertifikat harus dilengkapi logo ISPO, logo Kementerian Pertanian, dan logo perusahaan yang mensertifikasi,” jelasnya.
Untuk tangki penyimpanan sebagai gudang material produk atau bahan minyak sawit yang telah tersertifikasi ISPO, katanya, ukuran logo ISPO memiliki rasio 1 : 5 dengan tinggi tangki. Sedangkan logo ISPO pada truk tangki pengangkut material cair dari produk minyak kelapa sawit yang telah bersertifikat ISPO, ukurannya memiliki rasio 2 : 7 dengan tinggi tangki. “Rasionya dengan tinggi tangki, bukan tinggi truk dari roda,” sebutnya.







Komentar Via Facebook :