Berita / Sumatera /
Lima Warga Pasaman Barat Dipenjarakan Gara-gara Hutan Lindung
Kawasan perkebunan kelapa sawit PTPN VI Sariak, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Foto ANTARA
Sumbar, Elaeis.co - Masyarakat di Nagari Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, tersandung persoalan pemakaian hutan lindung di daerah tersebut. Bahkan sudah ada 5 orang warga setempat ditahan pihak kepolisian.
Persoalan ini pun membuat puluhan masyarakat mendantangi DPRD Sumatera Barat. Masyarakat meminta, agar DPRD bisa membantu hal tersebut, dan menolong 5 orang warga yang kini ditahan di Polres Pasaman Barat.
Manggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano mengatakan, dari informasi masyarakat di Aia Bangih, mereka sudah lama tinggal di kawasan hutan produksi tersebut, bahkan sejak zaman kolonial.
"Mereka sudah hidup di kawasan itu dan menjadi suatu kesatuan karena sudah ada infrastruktur seperti jalan, masjid dan sekolah. Kenapa sekarang mereka di usik,� katanya dikutip dari Langkan-- jaringan Kumparan.com, Senin (19/4).
Akibat hal itu, kini masyarakat tidak lagi diizinkan berkebun di sana. Tapi masyarakat tetap ingin memperjuangkan kawasan itu, sehingga sudah ada yang ditangkap sebanyak lima orang sampai.
"Kita dari DPRD juga mengirimkan surat ke Polda Sumatera Barat untuk meminta penangguhan penahanan 5 orang itu," tegasnya.
Arkadius menambahkan, pihaknya juga meminta agar Pemprov Sumatera Barat menyelesaikan masalah seperti mendata kawasan tersebut, terkait berapa luas lahan keseluruhan yang digunakan masyarakat di sana. Kemudian harus diketahui berapa luas lahan yang digunakan masing-masing masyarakat.
Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat Yozarwardi mengatakan, melihat persoalan itu, pihaknya juga akan rapat dengan Polda Sumatera Barat terkait dengan urusan teknis kehutanan.
�Saya juga akan melaporkan kepada pimpinan dan akan mengambil langkah strategis bagaimana masyarakat juga bisa diberi tempat di kawasan hutan,� ujarnya.
Menurut Yozarwardi, sebagai informasi saat ini di Sumatera Barat sudah ada kawasan perhutanan sosial seluas sekitar 220 ribu hektare.
Kawasan hutan tersebut sudah legal untuk dikelola masyarakat bekerja sama dengan berbagai NGO seperti WALHI, KKI Warsi, Q Bar, LBH, dan lainnya.
�Asalkan salurannya positif, konstruktif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mungkin tidak ada yang dipermasalahkan,� katanya.


Komentar Via Facebook :