Berita / Serba-Serbi /
Lima Saksi Kembali Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi PT Duta Palma, Ini Nama-namanya
Pemilik PT Duta Palma Group/PT Darmex Agro, Surya Darmadi jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. (Foto: GATRA)
Jakarta, elaeis.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Duta Palma Group dalam penggunaan lahan perkebunan sawit di Riau, Senin (31/10).
Dari informasi yang dihimpun elaeis.co, pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengagendakan untuk menghadirkan 7 orang saksi, termasuk salah satunya adalah Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, H Zulher.
Selain H Zulher, 6 saksi lain yang dijadwalkan hadir pada sidang tersebut yakni Cecep Iskandar, Gulat Medali Emas Manurung, Suheri Terta, M Yafiz, Ardesianto, dan Sofyan. Namun 2 di antaranya dikabarkan tidak hadir. Yakni Gulat Medali Emas Manurung dan Suheri Terta.
Sehingga ada 5 saksi yang bisa dimintai keterangan dengan terdakwa pemilik PT Duta Palma Group/PT Darmex Agro, Surya Darmadi dan Mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting saat dikonfirmasi membenarkan terkait sidang tersebut. Namun dia enggan memberikan komentarnya terkait para saksi yang dihadirkan oleh JPU.
"Itu kewenangan Pidsus Kejagung," kata Bani kepada elaeis.co.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana terkait kasus tersebut, pada Kamis (8/9) lalu.
Pada sidang perdana ini, diagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk dua terdakwa, yakni Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Dalam sidang itu JPU menyebutkan bahwa akibat dugaan korupsi yang dilakukan dalam kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group, diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp 86.547.386.723.891.
"Total kerugian telah sesuai dengan revisi hasil perhitungan dari ahli kerugian keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli perekonomian negara," ungkap JPU.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit itu telah memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289.
Dan menyebabkan kegiatan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602; dan merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000. Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891.
Dalam sidang itu, kedua terdakwa didakwa dengan pasal Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Selian itu, Surya Darmadi juga didakwa dengan pasal Pasal 3 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tak hanya itu, JPU juga mendakwa Surya Darmadi dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Subsider Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman telah sesuai berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.







Komentar Via Facebook :