https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Lima Perda di Babel Terkait Pangan dan Perkebunan Kelapa Sawit Dievaluasi

Lima Perda di Babel Terkait Pangan dan Perkebunan Kelapa Sawit Dievaluasi

Rapat evaluasi lima Perda strategis di Kanwil Kemenkum Babel di Pangkalpinang. Foto: Kanwil Kemenkum Babel


Pangkalpinang, elaeis.co - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (babel) melaksanakan rapat internal Analisis dan Evaluasi (Anev) terhadap lima Peraturan Daerah (Perda) strategis yang digodok pemerintah kabupaten, kota, maupun provinsi.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Perancang Lantai II ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dr. Rahmat Feri Pontoh. Turut hadir para perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, CPNS, dan mahasiswa magang dari Universitas Pertiba.

Rahmat menjelaskan, tema Anev tahun ini adalah ‘Swasembada Pangan’ sebagai wujud kontribusi Kanwil dalam mendukung program nasional melalui penguatan regulasi daerah.

“Tema ini sangat relevan dengan kondisi daerah yang kaya akan potensi pangan, namun juga menghadapi berbagai tantangan. Mulai dari alih fungsi lahan, hingga distribusi pangan yang belum merata,” sebut Rahmat dalam keterangan resmi Kanwil Kemenkum Babel dikutip Selasa (12/8).

Lima Perda yang menjadi objek evaluasi yakni:

  • Perda Provinsi Babel No. 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
  • Perda Provinsi Babel No. 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan
  • Perda Kab. Bangka Selatan No. 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Perda Kab. Bangka Selatan No. 1 Tahun 2018 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
  • Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2016 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi

Evaluasi dilakukan menggunakan metode enam dimensi, seperti kesesuaian dengan Pancasila, kejelasan norma, efektivitas, serta potensi tumpang tindih aturan.

Dalam pemaparan hasil sementara, analis Yanto Majid menyoroti Perda tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dinilai perlu memperkuat perlindungan bagi petani kecil dan disinergikan dengan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB).

Selain itu, catatan lain muncul terkait perlunya penguatan substansi Perda Perlindungan Lahan Pertanian, terutama soal peran masyarakat dan sanksi administratif.

Rahmat berharap hasil evaluasi ini menghasilkan rekomendasi regulasi yang lebih responsif dan mampu mendukung kemandirian pangan di Bangka Belitung.

“Harapannya, hasil evaluasi ini tidak hanya menjadi laporan formal, tapi benar-benar mampu mendorong pembenahan regulasi demi mendukung kemandirian pangan di daerah,” pungkasnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :