Pekanbaru, elaeis.co - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan perkebunan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
Saat ini kasus tersebut telah memasuki babak baru setelah pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi, divonis 16 tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp2,2 triliun. Kejagung sekarang tengah menyasar tersangka baru.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, Kamis (23/11) kemarin, Tim Jaksa Penyidik kembali memeriksa lima orang saksi baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebutkan saksi yang diperiksa yakni Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau berinisial UF.
Sedangkan empat saksi lainnya merupakan pejabat dan mantan pejabat di Pemkab Inhu. Yakni M selaku mantan Kabag Hukum Setdakab Inhu, AR selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Inhu.
Kemudian RF selaku Pj Kepala Sub-bagian Pertanahan dan Kependudukan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setdakab Inhu tahun 2009 hingga 2017 dan juga Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Inhu tahun 2020 hingga saat ini.
Terakhir adalah Y selaku PNS di Dinas Pertanian, diperbantukan di Bawaslu Kabupaten Inhu.
"Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu," ungkap Ketut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutupnya.
Lima Pejabat di Riau Diperiksa Terkait Duta Palma, 4 dari Pemkab Inhu
Diskusi pembaca untuk berita ini