Berita / Serba-Serbi /
Lengkapi Berkas Perkara, Tiga Anak Buah Bos Besar Duta Palma Diperiksa Kejagung
Ilustrasi/Okezone
Jakarta, elaeis.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan yang dialkukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai orang yang paling bertanggung jawab. Di antaranya adalah adalah Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group dan juga Raja Thamsir Rachman yang merupakan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.
Pemeriksaan para saksi juga terus dilakukan pasca-penetapan kedua tersangka. Hari ini, Rabu (3/8), penyidik juga kembali memeriksa tiga orang saksi baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, tiga orang saksi yang diperiksa hari ini adalah anak buah dari Surya Darmadi, yang juga merupakan bos besar dari PT Darmex Plantation.
Di antaranya adalah YPW selaku Manager Legal PT Darmex Plantation, KG selaku Manager Finance PT Darmex Plantation, serta PA selaku Head Accounting PT Duta Palma Nusantara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ungkap Ketut.
Diketahui, dalam kasus ini, PT Duta Palma Group diduga melakukan pengolahan lahan hutan untuk perkebunan sawit, dengan mendapatkan berizin yang tidak semestinya atau ilegal.
Ada 37.095 hektare lahan yang digunakan oleh PT Duta Palma Group. Dimana dalam pemberian izinnya, Surya Darmadi diduga melakukan kongkalikong dengan Raja Thamsir Rachman yang saat itu menjabat sebagai bupati.
Bahkan, Jaksa Agung, Burhanuddin mengatakan bahwa akibat tindakan melawan hukum itu, PT Duta Palma Group telah merugikan negara hingga Rp78 triliun.
Saat ini aset-aset milik PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu itu juga telah disita. Yakni lahan perkebunan sawit seluas 37.095 hektar dan dua pabrik kelapa sawit. Aset itu saat ini dititipkan kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V).







Komentar Via Facebook :