Berita / PSR /
Lengkapi Berkas Perkara, Dua Tersangka Kasus Korupsi PSR Kembali Diperiksa
Kantor Kejati Aceh. foto: kejaksaan.go.id
Banda Aceh, elaeis.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali memeriksa dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2019 di Kabupaten Aceh Barat. Masing-masing mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Aceh Barat, Said Mahjadi, dan Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare (KPMJB), Zamzami.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah sebelumnya penyidik Kejati Aceh memeriksa 150 saksi terkait dengan program PSR yang mendapatkan hibah dari BPDPKS sebesar Rp75,6 miliar itu.
"Setelah saksi, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka guna melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum," jelas Ali Rasab Lubis, Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Aceh, melalui keterangan resminya.
Menurutnya, penyidik melontarkan sebanyak 20 pertanyaan kepada Said Mahjadi.
"Pertanyaan berkaitan dengan tugas tersangka sebagai Kadisbun Aceh Barat sekaligus Ketua Tim Peremajaan Kelapa Sawit saat itu. Diantaranya proses verifikasi dan pemberian rekomendasi teknis terhadap lahan sawit yang tidak sesuai kriteria sebagaimana Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Direktorat Jenderal Perkebunan," ungkapnya.
Zamzami disodori sebanyak 25 pertanyaan terkait perannya dalam pengusulan PSR untuk lahan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare.
"Penyidik ingin mengungkap mengapa sebagian besar lahan yang diusulkan tidak memenuhi kriteria, misalnya masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan bersengketa dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan lain," paparnya.
Kasus tersebut bermula ketika Disbun Aceh Barat mengusulkan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare ikut Program PSR. 10 proposal yang diajukan koperasi itu lolos verifikasi dan akhirnya mendapatkan bantuan lebih Rp75,6 miliar pada tahun 2019.
Belakangan terungkap jika sebagian lahan yang diusulkan untuk PSR ternyata bukan kebun sawit melainkan bekas tebangan kayu hutan dan ada juga yang masuk HGU perusahaan perkebunan.
Karena dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan itu, penyidik lantas menetapkan Said dan Zamzami sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Tapi terhadap kedua tersangka belum dilakukan penahanan," kata Ali.







Komentar Via Facebook :