Berita / Nusantara /
Lembaga Adat Melayu Desak Pemerintah Bagi Lahan Sawit Sitaan Satgas PKH ke Masyarakat
Peserta Musyawarah V Sekber LARM se-Sumatera yang berlangsung di Pekanbaru. Foto: MC Riau
Pekanbaru, elaeis.co – Sekretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu (LARM) se-Sumatera menggelar Musyawarah V di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Pekanbaru, Riau. Pertemuan ini menghasilkan 15 rekomendasi penting.
Musyawarah V LARM se-Sumatera diikuti perwakilan delapan provinsi, yaitu Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Bengkulu.
Ketua Panitia Musyawarah V LARM se-Sumatera Datuk Jonnaidi Dasa mengatakan, kegiatan musyawarah tersebut berjalan sesuai rencana dan dihadiri sejumlah tokoh adat. “Alhamdulillah, musyawarah V LARM se-Sumatera berjalan lancar dan khimat,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Selasa (19/8).
Menurutnya, pertemuan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang seluruhnya berkaitan langsung dengan masyarakat adat rumpun Melayu di wilayah Sumatera.
“Ada 15 point rekomendasi dari hasil musyawarah V Sekber LAMR. Selain merekomendasi program sebelumnya, juga merekomendasi persoalan ke depan yang semuanya berkaitan langsung dengan masyarakat adat,” jelasnya
Salah satu poin penting yang dihasilkan adalah desakan kepada pemerintah agar memberikan porsi 40 persen lahan sawit yang diambil alih oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk masyarakat adat.
Rekomendasi tersebut disampaikan kepada pemerintah pusat, termasuk Presiden RI, DPR RI, dan DPD RI. Penyampaian ini juga melibatkan pemerintah provinsi yang berada di bawah naungan LARM se-Sumatera.
“Selain itu juga dikirim ke DPR RI, DPD RI, dan pemangku kepentingan lainya, termasuk pemerintah provinsi dibawah naungan LARM se-Sumatera,” katanya.
Selain pembahasan soal lahan sawit, rekomendasi lain mencakup dukungan terhadap Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan upaya memperkuat peran LARM se-Sumatera dalam kerja sama lintas negara.
Agenda musyawarah ini juga memuat rencana audiensi dengan kementerian terkait serta pengusulan pembentukan Peraturan Daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Rekomendasi itu juga akan diserahkan kepada Presiden RI, DPR RI, DPD RI, serta pemangku kepentingan lain, termasuk pemerintah provinsi.







Komentar Via Facebook :