Berita / Kalimantan /
Legislator Kutai Timur Dukung Penyegelan Proyek Pabrik Sawit
Staf Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur memasang segel di lokasi pembangunan pabrik sawit PT KSM. Foto: DLH Kutai Timur
Sangatta, elaeis.co – Pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) dihentikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur karena perizinannya belum lengkap, salah satunya Persetujuan Lingkungan. Lokasi proyek disegel dan pihak pengelola diminta segera melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan.
Ketegasan pemerintah daerah itu diapresiasi oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi. “Kalau sebuah perusahaan tidak memenuhi syarat untuk melakukan operasi, memang harus dilakukan tindakan yang tepat dan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya dalam pernyataan resmi dikutip Sabtu (22/2).
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah dalam menertibkan pabrik sawit yang beroperasi tanpa izin. Ini penting demi menjaga tata kelola industri yang baik serta melindungi kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Bahkan Politisi PKS itu meminta pihak perusahaan bertanggung jawab jika indikasi pencemaran sungai akibat limbah dan longsoran bantaran sungai benar-benar terbukti. “Jika potensi kerusakan lingkungan tersebut terbukti, maka PT KSM harus bertanggung jawab dan membongkar pabriknya yang berada di bantaran sungai untuk melindungi kelestarian lingkungan,” tandasnya.
"Karena jarak yang terlalu dekat ke sungai, kalau dari segi persetujuan bangunan gedung atau PBG, itu kan tidak memenuhi syarat. Memang harus dibongkar sih,” sambungnya.
Dia menekankan kepatuhan seluruh perusahaan terhadap aturan yang berlaku di Kutai Timur. “Pemenuhan aspek kemanusiaan dan lingkungan adalah kewajiban bagi setiap perusahaan,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap regulasi harus mendapatkan sanksi hukum yang tegas dan tidak boleh ditoleransi. “Keberadaan pabrik tanpa izin harus ditindak secara hukum agar memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak menaati regulasi,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :