https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Legal PT Asset Pacific Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Duta Palma

Legal PT Asset Pacific Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Duta Palma

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.foto: Puspenkum


Jakarta, elaeis.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menggali berbagai keterangan dari para saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Pada Senin (26/2) kemarin, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa seorang saksi. 

"Adapun saksi yang diperiksa yaitu GN selaku legal PT Asset Pacific," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, petang kemarin. 

PT Asset Pacific diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang property pengelolaan gedung perkantoran.

Kata Ketut, keterangan GN diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang merugikan negara triliun rupiah itu. 

Untuk diketahui, pengusutan perkara ini merupakan pengembangan dari persidangan Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.

Surya Darmadi sudah dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun. Hukuman telah berkekuatan hukum tetap dan Surya Darmadi berstatus terpidana.

Kemudian, kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.

Atas sprindik baru tersebut, tim penyidik mengumpulkan alat bukti dengan mulai memeriksa saksi pada Rabu (22/11) lalu. 

Ketut mengatakan, sebelumnya Tim Jaksa Penyidik telah memeriksa 7 orang saksi. Masing-masing berinisial RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM. Para saksi ini merupakan pejabat di sejumlah kementerian hingga petinggi di PT Duta Palma Group.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :