https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Lebih Separuh Eks HGU yang Diserahkan ke Masyarakat Raib, Kok Bisa?

Lebih Separuh Eks HGU yang Diserahkan ke Masyarakat Raib, Kok Bisa?

Masyarakat 5 desa berunjuk rasa menolak perpanjangan HGU di Bengkulu Utara. foto: ist.


Bengkulu, elaeis.co - Sebanyak 46 hektare dari 77 hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diserahkan oleh PT Agricinal untuk masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara raib. Mafia tanah diduga bermain.

Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Sebelat (FMPS), Sumarlin mengatakan, pada tanggal 21 Januari 2023 lalu, Direktur Operasional PT Agricinal, Musa Immanuel Palti Manurung bersama dengan Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian, telah melakukan serah terima lahan HGU. Di mana pada acara serah terima lahan tersebut, PT Agricinal menyerahkan lahan seluas 77 hektare beserta tanaman kelapa sawit di atasnya untuk lahan pemukiman masyarakat.

Tapi berdasarkan fakta di lapangan, lahan yang telah diserahkan oleh Pemkab Bengkulu Utara ke masyarakat hanya mencapai 31 hektare.

"Lalu ke mana dan untuk siapa sisa lahan 46 hektare lainnya?" kata Sumarlin, Jumat (27/1).

Dia menduga ada permainan mafia tanah dalam permasalahan lahan HGU ini. Sebab berdasarkan penelusuran pihaknya, ada perbedaan data antara luas lahan HGU yang dimiliki oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu dan BPN Kabupaten Bengkulu Utara.

Kanwil BPN Provinsi Bengkulu menyebutkan luas HGU PT Agrisinal mencapai 6.269 hektare dengan 5 lembar dokumen sertifikat. Sementara menurut data BPN Bengkulu Utara, luas izin HGU baru PT Agricinal mencapai 6.900 hektare lebih dengan 7 lembar dokumen sertifikat.

"Dari adanya perbedaan data ini, kami menduga ada keterlibatan oknum mafia tanah dalam proses perpanjangan izin HGU PT Agricinal. Termasuk dengan raibnya luas lahan HGU untuk masyarakat seluas 46 hektare," tandasnya.

Tidak hanya itu, menurutnya, dari data luas HGU 6.900 hektare yang dimiliki BPN Bengkulu Utara, seluruh lahan yang diperuntukan untuk kebun kas desa, permukiman masyarakat hingga DAS serta sempadan pantai, masih masuk dan tercatat di dalam dokumen izin HGU baru PT Agricinal. Padahal, lahan-lahan tersebut sudah dilepaskan oleh perusahaan.

"Harusnya lahan tersebut tidak dimasukkan lagi ke dalam izin HGU yang baru, tapi ini dimasukkan. Kalau begini konflik antara PT Agricinal dan masyarakat akan terus terjadi," tuturnya.

Oleh sebab itu, Sumarlin meminta kepada DPRD Provinsi Bengkulu untuk mengusut perbedaan data luasan HGU yang dimiliki oleh BPN Bengkulu Utara dengan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu. Serta mencari tahu di mana letak selisih lahan seluas 700 hektar lebih itu.

"Kami minta permasalahan ini diusut, kami khawatir luas lahan itu dimanipulasi menjadi HGU terselubung dan kami menduga ada permainan oknum mafia tanah di sini," tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :