Berita / Serba-Serbi /
Langgar Aturan Tenaga Kerja, Lima Perusahaan di Riau 'Kena Batunya'
Ilustrasi-pekerja di perkebunan kelapa sawit Indonesia. (Reuters)
Pekanbaru, elaeis.co - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau melakukan penindakan hukum terhadap lima perusahaan karena melanggar aturan ketenagakerjaan.
"Kami cukup tegas melakukan penindakan hukum kepada perusahaan, ada lima perusahaan masuk ke penyidikan," kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi, kemarin.
Imron mengatakan, dari lima kasus ketenagakerjaan itu, berkas dua kasus di antaranya sudah lengkap atau P21.
"Dua kasus sudah P21 dan sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait pidana ketenagakerjaan," ujarnya.
Imron menyatakan, penindakan tersebut dilakukan karena perusahaan kurang peduli kepada nasib pekerja, baik yang dalam bekerja maupun di luar perusahaan.
"Kasusnya seperti marketing BPJS, berkali-kali kami kirim surat ke perusahaan, tapi perusahaan yang respon sedikit. Makanya kami lakukan penindakan hukum. Seharusnya kita ini harus dengan cara-cara martabat. Artinya kita peduli bukan karena katerpaksaan," sebutnya.
Sayangnya Imron belum berkenan menjelaskan nama-nama perusahaan tersebut, dengan alasan kasus masih proses penyidikan.
"Kalau kasusnya ada yang tunggakan BPJS yang tidak disetorkan, pembayaran gaji dibawah upah minimum, pesangon pekerja yang tidak dibayar perusahaan, dan gaji lembur. Namun yang sudah P21 itu kasus pembayaran BPJS dan pembayaran gaji dibawah upah minimum," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :