Berita / Nasional /
Langgar Aturan Distribusi MINYAKITA, 41 Pelaku Usaha Diberi Sanksi
Dirjen PKTN Kemendag, Rusmin Amin, lakukan pengawasan ketersediaan, distribusi, dan harga jual MINYAKITA di tingkat konsumen langsung di Bandung, foto: Kemendag
Jakarta, elaeis.co – Kementerian Perdagangan (kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha distribusi karena melakukan pelanggaran yang berbuntut naiknya harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA di tingkat konsumen langsung.
“Harga beli MINYAKITA di tingkat konsumen langsung sedang menjadi topik hangat. Di Bandung, misalnya, harga mencapai Rp 16.000/liter atau sudah melampaui harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 15.700/liter. Setelah kami telusuri, kenaikan ini disebabkan rantai distribusi yang panjang dan dugaan pelanggaran penjualan dari pengecer ke konsumen langsung,” jelas Direktur Jenderal PKTN Rusmin Amin
dalam keterangan resmi Kemendag dikutip Kamis (19/12).
Kemendag telah melaksanakan rapat koordinasi pengawasan distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) MINYAKITA dengan dinas pemerintah daerah yang membidangi perdagangan di 38 provinsi. Langkah ini kemudian dilanjutkan pengawasan terhadap distribusi, harga, dan stok komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) di gudang produsen, distributor, pasar tradisional, dan ritel modern.
Lebih lanjut, Kemendag telah melakukan pengawasan distribusi MINYAKITA sejak 13 November di 19 provinsi dengan total 278 pelaku usaha yang terdiri dari 1 produsen, 3 pengemas ulang (repacker), 100 distributor (distributor pertama/D1), 35 subdistributor (distributor kedua/D2), 108 pengecer, dan 31 ritel modern. Hasil pengawasan mengindikasikan konsumen membeli MINYAKITA di pengecer dengan harga di atas HET Rp 15.700.
Berdasarkan hasil pengawasan, Rusmin menambahkan, terdapat rantai distribusi yang panjang pada tingkat distributor dan pengecer yang menyebabkan harga MINYAKITA di atas HET. Sesuai regulasi, jalur distribusi MINYAKITA adalah produsen, D1, D2, pengecer, dan konsumen akhir.
“Selama periode pengawasan tersebut, kami menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha yang menyebabkan harga jual MINYAKITA di konsumen langsung berada di atas HET yakni pelanggaran distribusi dari pengecer ke pengecer. Kami memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, bagi 41 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Distribusi MGR diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Diatur pula melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng.
“Kami bersama Satgas Pangan dan dinas yang membidangi perdagangan akan terus melaksanakan pengawasan dan memastikan HET MINYAKITA sesuai dengan regulasi dan menjaga ketersediaan stok di pasar, khususnya menjelang momentum Natal dan tahun baru. Kami berharap para pelaku usaha mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :