https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Lambat Urus HGU Selama 6 Tahun, PT SAM Dinilai Rugikan PAD Sarolangun

Lambat Urus HGU Selama 6 Tahun, PT SAM Dinilai Rugikan PAD Sarolangun

Anggota DPRD Sarolangun bersama Perwakilan ATR/BPN, Foto:Ist


Sarolangun, elaeis.co – PT Samudra Agro Mandiri (SAM), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola lahan sekitar 4.500 hektar di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, menjadi sorotan tajam DPRD Sarolangun. Perusahaan ini dinilai tidak menunjukkan itikad serius dalam mengurus Hak Guna Usaha (HGU) meski telah beroperasi selama lebih dari enam tahun.

Ketua DPC Gerindra Sarolangun yang juga anggota DPRD, Ashar Pulungan, SE, menyampaikan keprihatinannya atas situasi tersebut. Menurutnya, lambannya proses pengurusan HGU oleh PT SAM berpotensi besar merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sarolangun, terutama dari sektor pajak dan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan.

“Kami sangat prihatin dan miris melihat lambatnya PT SAM dalam kepengurusan HGU-nya. Hingga saat ini, setelah ditelusuri oleh Komisi II DPRD Sarolangun ke Dinas Agraria dan Tata Ruang (ATR) baik di tingkat kabupaten maupun pusat, PT SAM bahkan belum memasukkan permohonan mereka ke aplikasi yang disediakan ATR,” tegas Ashar kepada elaeis.co pada Sabtu, (12/7)

Ashar juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Perkebunan, khususnya selama masa kepemimpinan bupati sebelumnya. Ia menyebut bahwa seharusnya setiap perusahaan perkebunan mendapatkan penilaian kinerja rutin setiap tiga tahun, yang menjadi laporan resmi dinas kepada pimpinan daerah.

“Ini menjadi pertanyaan dan kejanggalan besar bagi kami. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan dengan ribuan hektar lahan bisa beroperasi tanpa HGU selama bertahun-tahun, dan pengawasan dari dinas terkait terkesan lemah?” ujarnya.

Situasi ini dinilai kontraproduktif dengan upaya pemerintah Kabupaten Sarolangun yang sedang berjuang meningkatkan pendapatan daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pusat. Tanpa kejelasan legalitas HGU, potensi penerimaan dari pajak daerah maupun DBH tidak dapat dioptimalkan.

DPRD Sarolangun mendesak agar PT SAM segera mengajukan permohonan HGU dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, DPRD juga mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Perkebunan, agar kasus serupa tidak terjadi kembali di kemudian hari.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :