https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Laksanakan Kesepakatan, Warga Buka Blokade Jalan Perusahaan

Laksanakan Kesepakatan, Warga Buka Blokade Jalan Perusahaan

Pembukaan pagar di lahan PT Averna Sepakat di Nanga Mahap. foto: Humas Polres Sekadau


Sekadau, elaeis.co - Setelah lebih sebulan melakukan blokade dengan memagar jalan di lahan PT Averna Sepakat (AS), masyarakat Dusun Soket, Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar, mengakhiri aksinya.

Pembukaan pagar ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan mediasi yang dilaksanakan di Polres Sekadau.

Pemagaran jalan di Blok E wilayah Nanga Suri dimulai 10 April lalu sebagai buntut kekesalan warga karena limbah pupuk perusahaan sawit itu Gunas mengalir dan mencemari sumber air bersih desa.

Mata air ini adalah satu-satunya sumber air yang digunakan untuk MCK bagi warga. Air Sungai Sekadau yang biasa digunakan warga sudah tercemar limbah tambang emas ilegal. 

Khawatir kesehatannya terganggu, warga lantas meminta PT AS membersihkan pencemaran itu dan memberikan ganti rugi. Namun tuntutan itu tidak dihiraukan perusahaan sehingga masyarakat marah.

Ketegangan berakhir setelah dilakukan mediasi di Polres Sekadau. Pembukaan pagar ini pun disaksikan langsung oleh Kapolres Sekadau, Ketua DPRD Sekadau, Kepala Dinas DKP3 Kabupaten Sekadau, perwakilan PT AS, Camat Nanga Mahap, Kapolsek Nanga Mahap, perwakilan Koramil Nanga Mahap, Kades dan Kadus serta kepala adat dan masyarakat setempat.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono menyampaikan bahwa pihaknya menjadi penengah dalam mencari kesepakatan dan hasilnya sudah disetujui serta ditandatangani oleh kedua belah pihak.

“Kami harap ke depannya baik masyarakat maupun perusahaan agar dapat hidup berdampingan, menjaga kesejahteraan dan kedamaian bersama,” jelasnya melalui keterangan resmi Polres Sekadau, kemarin.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :