https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

Lahan yang Terdata STDB Minim, PSR Terkendala

Lahan yang Terdata STDB Minim, PSR Terkendala

Sosialisasi PSR bagi pekebun di Kobar. foto: Tyo 


Pangkalan Bun, elaeis.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, terus berupaya melakukan percepatan pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat (PSR).

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kobar, Kris Budi Hastuti, mengatakan, sosialisasi PSR gencar dilakukan agar petani sawit di daerah itu semakin memahami dan ikut menjadi peserta PSR. Selain itu, pemetaan lahan sawit juga dilakukan untuk mengetahui potensi dan kendala PSR di Kobar.

Menurutnya, sosialisasi PSR yang terakhir digelar di salah satu hotel di Pangkalan Bun pertengahan bulan lalu. Kegiatan ini dihadiri oleh camat, lurah, kepala desa, Balai Penyuluh Pertanian, Koperasi Unit Desa (KUD), dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dari beberapa kecamatan.

Dinas TPHP Kobar menghadirkan sejumlah narasumber pada kegiatan itu. Yakni Domingos Neves dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, M Kalil dari Polres Kobar, Mokhamad Dwi Kuwanto dari BPN Kobar, dan Sigit Wibisono dari UPT KPHP Kobar Unit XXII dan XXVI.

Sebelumnya juga diadakan Pertemuan Teknis Percepatan dan Pemetaan PSR di Pangkalan Bun. Pada kegiatan yang dimotori Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (Aspekpir) Kalteng ini hadir perwakilan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, GAPKI cabang Kalteng, pihak perbankan, dan peserta pekebun kelapa sawit di wilayah Kobar.

Menurut Kris, hal yang paling ditekankan kepada petani/pekebun dalam sosialisasi adalah bahwa PSR sangat penting dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas hasil perkebunan yang ada di wilayah Kabupaten Kobar.

"Pemerintah melaksanakan kegiatan PSR sebagai bentuk keberpihakan kepada pekebun rakyat. Upaya peningkatan produksi dan produktivitas tanaman kelapa sawit rakyat dilakukan guna menjaga luasan lahan dan keberlanjutan usaha perkebunan kelapa sawit di Kobar," jelasnya dalam keterangan resminya beberapa hari lalu.

“Tidak hanya petani, instansi dan lembaga pemerintah, perbankan, serta asosiasi pengusaha dan petani, juga dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi agar ada sinergi dalam pelaksanaan PSR,” imbuhnya.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas TPHP Kobar, Endro Budi Utomo menambahkan, selama ini ada beberapa permasalahan yang menjadi kendala pelaksanaan PSR. Antara lain lahan masyarakat yang masih belum dipetakan dan lahan yang masuk kawasan hutan. "Ini menyebabkan tidak dapat diterbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya (SDTB) sebagai salah satu persyaratan PSR,” jelasnya.

Berdasarkan data perakhir, luas perkebunan sawit rakyat di Kobar mencapai 46,7 ribu hektar. "Luasan yang sudah terdata STDB sebagai salah satu persyaratan PSR baru 3,4 ribu hektar," ungkapnya.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan dan Dinas TPHP terus mendorong dan membantu petani atau pekebun kelapa sawit dalam proses penerbitan STDB. “STDB penting karena menyangkut tracibility atau asal usul lahan perkebunan kelapa sawit milik petani,” sebutnya.

Ketua Aspekpir Kalteng, Yusro berharap kementerian dan lembaga terkait, yakni KLHK dan ATR/BPN, membantu menyelesaikan permasalahan dan kendala selama pengajuan PSR.

“Permasalahan yang dihadapi oleh para petani/pekebun kelapa sawit harus dicarikan solusinya agar seluruh petani khususnya di Kobar dapat ikut dalam PSR,” ucapnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :